Timika (suaramimika.com) – Polsek Mimika Timur berhasil mengamankan pelaku kasus penikaman yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di salah satu bar yang di KM 10, Kampung Kadun Jaya, Kabupaten Mimika, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Mimika Timur menindaklanjuti laporan polisi : LP/B/01/I/2026/SPKT/Reskrim/Sek Miktim/Res Mimika/Polda Papua Tengah.
Yang mana akibat kasus penikaman yang terjadi pada Jumat (9/1/2026) itu, korban berinisial RSJ meninggal dunia.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil pengembangan di lapangan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
Selanjutnya Wakapolsek Mimika Timur, Ipda Adnan, bersama tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial AA (47), berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
“Pelaku sudah bawa ke Mapolsek Mimiks Timur, guna proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Alex. (Yero)




















