Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) Mimika, kembali melanjutkan evaluasi terhadap 133 kepala kampung di Tahun 2026 ini.
Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, pada Senin (12/1/2026) usai memimpin apel gabungan di lapangan kantor Pusat Pemerintah mengatakan, evaluasi menyeluruh ini dilakukan guna meminimalisir adanya tindak penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD) yang diindikasikan masih terjadi di tahun 2025 lalu.
“Ada indikasi penyalahgunaan dana ini (Dana desa), terutama oleh kepala kampung. Ini disampaikan oleh Kemenkeu. Kami akan tertibkan kepala kampung. Evaluasi yang harusnya kami lakukan Desember tahun lalu itu tentu kami akan lanjutkan lagi tahun ini,” jelasnya.
Kata Wabup, apabila tidak jelas penggunaan DD diketahui juga pada saat kunjunganya beberapa waktu lalu di sejumlah kampung wilayah pesisir.
Dalam kunjunganya bersama bupati itu, ia menyebut jika penggunaan DD tidak begitu nampak pada sarana fisik yang ada di kampung.
“Dalam kunjungan kerja kita di pesisir itu dilihat juga belum ada nampak pengunaan dana desa untuk kampung,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Mimika, untuk dana desa ternyata ada regulasi baru soal pemotongan yang bukan hanya dilakukan di Timika saja.
Tahun lalu, DD hanya terealisasi 103,5 miliar atau 79,51 persen. Ada dana sebesar 26,6 miliar yang tidak terealisasi.
Menanggapi hal ini, Wabup menyebut jika pihaknya sampai saat ini masih menunggu info resmi dari pemerintah pusat mengenai alokasi DD tahun ini.
Apakah nantinya ada pengurangan ataupun penambahan dan peruntukannya yang digunakan untuk membantu pengoperasian koperasi merah putih, semuanya belum dapat dilakukan apabila belum ada petunjuk teknisnya.
“Apakah naik, kurang atau tetap ada. Belum dapat infonya dari pusat. Kita menunggu informasi dari pemerintah pusat. Jika dialihkan maka memang kebijakan pusat. Kita coba menyesuaikan, dengan kondisi daerah masing-masing. Kalau dialihkan ke koperasi merah putih ada juknis, juklak dan pedoman agar tidak menabrak aturan,” pungkas Kemong. (Sitha)




















