Kabar Mimika

Bupati Mimika Bertemu FPHS Jelaskan Tahapan Pemberian Deviden Saham PT Freeport Indonesia

×

Bupati Mimika Bertemu FPHS Jelaskan Tahapan Pemberian Deviden Saham PT Freeport Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama FPHS usai pertemuan.

Timika (suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob langsung menggelar pertemuan di Honai Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS Tsingwarop) di Jalan C Heatubun, pada Selasa (13/1/2026).

Hal itu sebagai tindak lanjut dari demo damai yang dilakukan oleh FPHS di depan pintu masuk Bandara Mozes Kilangin, kemarin dan hari ini di Kantor Pusat Pemerintahan.

Sesuai dengan janjinya, bupati tidak menemui para pendemo namun langsung bertemu di honai FPHS untuk memberi penjelasan.

“Jadi, inti dari masalah ini adalah masyarakat masih terus menunggu defiden yang sahamnya 10 persen dan 7 persen untuk Mimika,” jelas Bupati Rettob.

Untuk mendapatkan defiden saham PT Freeport Indonesia ini kata Rettob, memiliki tahapan yang harus dilalui melalui beberapa kementerian.

Selain kejelasan soal defiden saham PT Freeport Indonesia, FPHS juga meminta agar Perda yang sudah ditetapkan tersebut agar dapat segera diregistrasi.

Mengenai persoalan ini kata Rettob, adalah hal yang mudah dan tinggal direvisi, sesuai dengan arahan Bagian Hukum.

Tambah Rettob, FPHS juga mempertahankan konsideran (Bagian dalam suatu dokumen hukum atau surat keputusan yang berisi pertimbangan, alasan, dan latar belakang mengapa peraturan atau keputusan tersebut dibuat) dari memperhatikan ke menimbang. Untuk hal ini, pendapat dari ahli atau pakar hukum berbeda-beda sehingga Pemkab tambahnya masih akan mempertimbangkan dan mengevaluasi secara keseluruhan.

Sebelumnya, FPHS yang dikoordinir oleh ketuanya, Arnold Beanal menggelar demo damai di Kantor Pusat Pemerintahan hari ini.

Aksi demo damai ini digelar dalam rangka mempertanyakan 8 Perda baru telah dibuat oleh Kabupaten Mimika. Dari 8 Perda tersebut, didalamnya terkait dengan dana 10 persen dari royalti PT Freeport Indonesia khususnya untuk masyarakat Suku Amungme.

Adapun 5 tuntutan yang disampaikan, yakni :
1. FPHS meminta kepada Bupati Mimika agar Peraturan Daerah (Perda) telah ditetapkan dapat ditunjukkan secara terbuka kepada kami dan tidak disembunyikan dari masyarakat.

2. Kehadiran FPHS bertujuan untuk bertemu langsung dengan Bupati Mimika. FPHS menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun.

3. Pada hari sebelumnya, FPHS telah mendatangi Kantor Gubernur Papua Tengah. Namun, dalam kunjungan tersebut FPHS diarahkan ke berbagai pihak tanpa memperoleh kejelasan maupun tanggapan resmi terkait 8 Peraturan Daerah telah disahkan.

4. FPHS meminta agar Bupati Mimika tidak memberikan informasi menyesatkan kepada masyarakat. Saat ini masyarakat sudah memahami persoalan tersebut dan FPHS memiliki bukti-bukti kuat. Selain itu, FPHS juga telah melakukan pertemuan dengan Bapak Manurung dari Biro Hukum terkait hal dimaksud dan yang terakhir,

5. FPHS memiliki hak untuk memperoleh Peraturan Daerah Nomor 8. Oleh karena itu, FPHS menuntut agar Perda tersebut diberikan kepada FPHS, mengingat perjuangan telah dilakukan FPHS dalam jangka waktu cukup lama terkait persoalan ini. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *