Kabar Mimika

Bupati Mimika Tegaskan Lahan Gedung Perpustakaan Daerah dan Distrik Kuala Kencana Milik Pemerintah

×

Bupati Mimika Tegaskan Lahan Gedung Perpustakaan Daerah dan Distrik Kuala Kencana Milik Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan status lahan Gedung Perpustakaan di kawasan Timika Indah dan Kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Poros SP 3 adalah milik Pemkab Mimika.

Bupati Rettob, Kamis (16/1/2026) mengatakan, untuk lahan Gedung Perpustakaan Daerah, Pemerintah sudah membayar ganti rugi lahan kepada pengugat yakni Mozes Nawipa pada Tahun 2013.

Selanjutnya ia kembali mengugat namun ternyata kalah di pengadilan dan dimenangkan oleh Pemkab Mimika.

“Untuk lahan gedung perpustakaan kita sudah bayar. Tapi dia (Mozes Nawipa) kembali mengugat, namun kita menang dan dia kalah. Jadi tanah itu sudah milik kita, tidak ada persoalan,” ujar Bupati Rettob.

Selain lahan gedung perpustakaan yang sudah jelas statusnya, satu lagi persoalan lahan yang telah diperjelas oleh Pemkab Mimika yakni lahan gedung Kantor Distrik Kuala Kencana.

Pengugat lahan kantor Distrik Kuala Kencana yakni Paulus Pinimet sebut Bupati Rettob, tidak diterima oleh pengadilan. Walaupun tidak diterima, pengugat bisa kembali menggugat.

“Bisa gugat kembali, silahkan gugat, tapi kita tidak bisa langsung bayar. Amar putusannya tidak diterima, jadi berarti dia boleh gugat lagi itu yang kantor Distrik Kuala Kencana,” ungkapnya.

Bupati Rettob menegaskan jika pemerintah membangun fasilitas publik di atas tanah yang sudah dibayar.

“Semua kita sudah proses, membayar sesuai dengan aturan tapi mereka gugat lagi,” pungkas Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *