Pemerintahan

Pemkab Mimika Bentuk Brida, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif : Bupati Beri Waktu Dua Bulan Susun Perangkat Organisasi

×

Pemkab Mimika Bentuk Brida, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif : Bupati Beri Waktu Dua Bulan Susun Perangkat Organisasi

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika membentuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Setelah membentuk dua OPD baru, Bupati Mimika, Johannes Rettob juga langsung mengukuhkan pejabatnya, pada Kamis (15/1/2026) di lobbi A kantor Pusat Pemerintahan.

Kepala BRIDA percayakan kepada Slamet Sutedjo, yang kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Bernard Ansaka, sebagai Sekretaris BRIDA.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif yakni Elisabeth Cenawatin dan Daniel Orun sebagai Plt Sekretaris Dinas.

Dua OPD baru dan pejabatnya sudah dikukuhkan, maka Bupati Rettob pun memberikan waktu selama dua bulan untuk menyiapkan dan menyusun yang mereka pimpin.

“Saat ini kita memiliki OPD baru, yakni Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif serta BRIDA. Saya berharap dua OPD ini dapat menyiapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing, dalam waktu dua bulan,” ujar Rettob.

Selama dua bulan kedepan, dua kepala OPD ini kata Rettob, harus mulai menyiapkan struktur organisasi yakni mengisi pegawai dan staf hingga kesiapan kantor operasional.

Setelah semua proses ini selesai, nantinya akan dilakukan pelantikan lagi untuk pejabat defenitifnya.

Pelantikan tegas Bupati Rettob, juga akan dilakukan melalui proses Seleksi Terbuka (Selter) sehingga pejabat yang menempati posisi dua OPD baru ini, adalah orang-orang yang memang berkompeten.

“Siapkan semuanya dalam dua bulan, mulai dari pegawai, staf, hingga kantornya. Setelah seluruh tahapan ini selesai, barulah kita lakukan seleksi terbuka untuk penetapan pejabat definitifnya,” tegas Rettob. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *