Timika (suaramimika.com) – Proyek pembangunan pelebaran jalan di beberapa titik seperti Jalan Mayon, Jalan C. Heatubun, SP2, dan SP5 terkendala karena adanya pembebasan lahan yang status kepemilikan yang belum jelas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan, sebagian masyarakat tidak memiliki dokumen resmi kepemilikan tanah, namun tetap menuntut adanya ganti rugi.
Untuk lahan tanpa dokumen kata Yoga, pemerintah daerah harus melakukan pendekatan secara persuasif agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.
“Pelebaran jalan ini memang terkendala masalah tanah. Ada masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, tetapi menuntut ganti rugi. Ini yang membutuhkan waktu karena harus dilakukan negosiasi dan pemahaman bersama,” jelas Yoga pada Sabtu (17/1/2026).
Namun, untuk lahan yang memiliki sertifikat atau dokumen lengkap, proses pembebasan dapat dilakukan dengan cepat.
“Bangunannya kita ganti, materialnya kita ganti. Itu pasti kita lakukan tahun ini, supaya fungsi jalan bisa kembali normal sesuai perencanaan,” ungkap Yoga.
Dengan adanya langkah persuasif, pemerintah kata dia telah berhasil melakukan negoisasi dengan pemilik lahan seperti di wilayah Mayon. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya masyarakat bersedia menerima ganti rugi bangunan.
Sampai saat ini tambahnya, diperkirakan sekitar 8 hingga 10 titik, dengan permasalahan yang berbeda-beda.
Ada lahan yang sertifikatnya masih menjadi jaminan di bank, sehingga belum bisa dilakukan pembayaran, serta ada pemilik yang memilih pelebaran dilakukan lebih dulu dan pembayaran menyusul setelah sertifikat dikembalikan.
Yoga menegaskan jika pemerintah tidak dapat memaksakan kehendak kepada masyarakat yang menolak, karena hal tersebut merupakan hak pemilik lahan.
Besaran ganti rugi itu nantinya akan dibayarkan berdasarkan hasil penilaian (appraisal), dari tim penilai independen.
“Anggarannya global. Setelah hitung appraisal dulu, baru dibayarkan sesuai hasil hitungan, karena pembebasan ini dilakukan per titik, bukan sekaligus,” pungkas Yoga. (Sitha)




















