Timika (suaramimika.com) – Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Rabu, (21/1/2026) disalah satu Homestay di Kota Timika.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial RI (33) dan AA (27).
Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 02 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi, terkait adanya peredaran Narkotika yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud, guna melakukan pemantauan.
“Tim berhasil menangkap terduga dua orang pelaku berinisial RI (33) dan AA (27), yang mana setelah tim melakukan penggeledahan, tim berhasil menyita empat paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian satu paket plastik klip bening sedang Narkotika jenis sabu-sabu, milik terduga pelaku berinisial RI,” jelas Kasie Humas.
Kemudian setelah di introgasi pelaku RI mengakaui bahwa benar paketan Narkotika jenis sabu-sabu yang di sita tersebut merupakan milik pelaku.
Selain itu pelaku RI juga mengakui bahwa pelaku AA juga sering membantunya untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu miliknya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Untuk barang bukti milik pelaku RI yakni, 1 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kemudian 4 paket plastik klip bening sedang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. 3 bundel plastik klip bening kecil, 1 unit Handphone merk Realme C51 warna Hijau.
Lalu 1 unit Handphone merk Siame Hiper Ox warna Hitam, 1 unit Handphone merk Realme C15 warna Silver. Uang tuanai Rp. 3.450.000. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat stret warna hitam .
Sementara barang bukti milik pelaku AA yakni, 1 unit Handphone merk iPhone 13 pro warna osien blue, 1 unit Handphone merk Samsung S24 Fe warna hitam .
Kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (1), dan Pasal 112, Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yero)




















