Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah penyelamatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini dinilai tidak dikelola secara profesional dengan membentuk kepengurusan baru PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Rabu (21/1/2026) mengatakan, tugas utama dari pengurus baru PT MAS ini adalah untuk melakukan pembenahan kondisi keuangan, menata organisasi, serta menyiapkan manajemen definitif.
Dan yang perlu diketahui kata Rettob, tujuh pengurus ini adalah bersifat sementara.
“Tujuh pengurus ini bukan direksi dan komisaris definitif, melainkan caretaker. Mereka ditugaskan khusus untuk membenahi kondisi PT MAS yang selama ini tidak berjalan dengan baik, terutama terkait laporan keuangan,” ujar Rettob.
Berdasarkan peraturan daerah, lanjutnya, penyertaan modal Pemkab Mimika kepada PT MAS mencapai Rp 10 miliar hingga tahun 2023, dengan realisasi setoran sebesar Rp 6 miliar.
Seperti diketahui jika PT MAS berdiri sejak Tahun 2015, dan telah beberapa kali mengalami pergantian manajemen. PT MAS merupakan BUMD, dengan kepemilikan saham 100 persen milik Pemkab Mimika.
Pemkab sebutnya, telah melakukan evaluasi secara menyeluruh dan menemukan banyak persoalan mulai dari perizinan, ekonomi, manajerial, bisnis, organisasi, aset, hingga keuangan.
“Semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh manajemen sebelumnya,” tegas Rettob.
Sebagai pemegang saham, Pemkab Mimika diakui Rettob, tidak dapat menerima maupun menolak laporan pertanggungjawaban perusahaan. Melihat kondisi inilah kemudian menjadi dasar keputusan, untuk memberhentikan seluruh pengurus PT MAS.
Setelah melakukan pemberhentian pengurus PT MAS ini, pihak Universitas Cenderawasih (Uncen) dipilih sebagai mitra pendamping untuk melakukan evaluasi dan penyelamatan BUMD tersebut.
Kemudian pihak Uncen, memberikan rekomendasi agar PT MAS ini dapat dihidupkan kembali melalui penunjukan pengurus caretaker yang bertugas untuk menyiapkan direksi dan komisaris definitif melalui uji kompetensi dan fit and proper test.
Kemudian menyelesaikan perizinan, menyusun business plan, menata struktur organisasi, menyiapkan SDM, hingga melengkapi kantor dan administrasi perusahaan.
Saat ini, Direktur berdasarkan hasil pendampingan tersebut, Pemkab Mimika menunjuk direktur caretaker persiapan yakni Petrus Yumte.
Penunjukan ini tambah Rettob dipastikan tidak dilakukan secara sepihak karena melalui proses yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
“Penunjukan caretaker ini tidak dilakukan sepihak. Prosesnya melibatkan konsultan, Uncen, serta figur-figur yang memiliki komitmen, integritas, dan profesionalisme. Masa tugas caretaker dibatasi selama enam bulan,” pungkas Rettob. (Sitha)




















