Timika (suaramimika.com) – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Pasca dievaluasi, Bupati Mimika Johannes Rettob menginstruksikan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan pekerjaan yang menggunakan APBD 2026 ini.
“APBD 2026 sudah dievaluasi Pemprov Papua Tengah. Sesudah ini OPD bisa langsung kerja,” jelas Bupati Mimika, Johannes Rettob, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya Bupati Rettob juga berharap pada akhir bulan Desember 2025 lalu, seluruh proses dari APBD 2026 sudah rampung sehingga seluruh proyek maupun program kerja langsung dapat dieksekusi untuk meminimalisir adanya keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Selama ini kan pekerjaan itu mulai jalan bulan Maret. Makanya terlambat terus. Kalau evaluasi sudah jalan, kita gas langsung,” ungkapnya.
Penetapan APBD 2026, kata Bupati Rettob sudah dilakukan dan saat ini evaluasi oleh Pemprov Papua Tengah selesai sehingga mendapat nomor registrasi.
Lanjut Bupati Rettob, sebelum APBD 2026 ini dievaluasi, OPD juga sudah bisa melakukan kegiatan dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup).
Dengan dasar Perbup tersebut, kegiatan ataupun pelelangan juga sudah bisa dilakukan oleh setiap OPD.
”Sebagai Bupati, saya selalu mengikuti prosedur dan arahan yang benar sesuai aturan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,”tegas Rettob.
Untuk diketahui, APBD Mimika Tahun Anggaran 2026 tetap ditetapkan sebesar Rp.5.644.590.782.243,00. APBD tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2025 akibat pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.
Namun, Pemkab Mimika tetap memprioritaskan program menyentuh masyarakat seperti pembangunan kampung ke kota dan layanan dasar. (Sitha)




















