Timika (suaramimika.com) – Sebagai wujud kepastian kukum yang humanis, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pemilik yang sah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri kota Timika
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Kejari Mimika, pada Kamis (22/1/2026)
Dalam press release dari Kejari Mimika dengan Nomor : B- 127/R.1.19/Dti.1/01/2026 menyebutkan, pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHaP, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.
Dalam perkara dimaksud, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Pengembalian ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Melalui kegiatan pengembalian barang bukti ini, Kejari Mimika menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, dimana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban.
Kejari Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas, dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Yero)




















