Pemerintahan

Pimpin Apel Gabungan : Wabup Kemong Kembali Ingatkan Disiplin ASN

×

Pimpin Apel Gabungan : Wabup Kemong Kembali Ingatkan Disiplin ASN

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Mimika, Emmanuel Kemong saat memimpin apel gabungan di lapangan kantor Pusat Pemerintahan, pada Senin (26/1/2026)

Timika (suaramimika.com) – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong kembali mengingatkan soal kedisiplinan pada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat memimpin apel gabungan di lapangan Pusat Pemerintahan, pada Senin (26/1/2026).

Wakil Bupati mengatakan, disiplin pegawai harus tetap ditingkatkan. Pada agenda apel pagi gabungan setiap hari Senin kata dia, disiplin pegawai selalu menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

“Kita harap untuk terus meningkatkan disiplin,” ujarnya.

Persoalan kedisiplinan pegawai ini kata Kemong, memang menjadi bagian penting yang harus terus disampaikan oleh pimpinan daerah mengingat saat ini juga ada laporan dari masyarakat yang menyebut jika beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak aktif dan melaksanakan pelayanan.

“Ada laporan dari masyarakat yang menyebut jika ada beberapa OPD yang kurang begitu aktif dalam melaksanakan pekerjaan di dinas masing-masing, terutama karena ada perjalanan atau kegiatan yang tidak perlu dan meninggalkan kantor. Ini sudah ada aduan dari masyarakat,” jelasnya.

Selain aduan dari masyarakat soal jarangnya beberapa OPD yang tidak memberikan pelayanan, faktor internal seperti isu-isu pergantian dan rolling jabatan di lingkup Pemkab Mimika sebutnya menjadi pemicu pegawai tidak melaksanakan tugasnya seperti biasa.

Sebab itu, Wabup berharap tugas sebagai ASN tetap dijalankan walaupun memang ada proses pergantian pimpinan.

“Jadi, isu tentang pergantian ini pun merembet ke mana-mana. Saya dengan pak Bupati belum tahu, tapi isu ini sudah merembet. Sudah ada yang bilang pimpinan OPD ini yang itu yang ini, kasubag ini, kepala seksi ganti yang ini. Itu informasi yang tidak benar, dan ini belum diumumkan, ada proses ada tahapan. Jadi saya harap jangan terpengaruh. Kita sebagai ASN tetap wajib menjalankan tugas Abdi masyarakat sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Wabup menambahkan sesuai dengan aturan, apabila pegawai akan melaksanakan tugas di luar kantor atau jalan dinas, harus meminta ijin kepada pimpinan.

“Baik itu eselon II, III, IV atau staf biasa, kalau mau jalan tugas itu harus ada pemberitahuan,” tegas Kemong. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *