Timika (suaramimika.com)- Petugas Karantina Papua Tengah berhasil mengagalkan aksi penyelundupan empat satwa liar dan dilindungi yang akan dibawa keluar Timika melalui Bandar Udara Mozes Kilangin, Selasa (28/1) lalu saat pemeriksaan penerbangan rute Timika–Jakarta.
Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh. Ardhiana Nur Suryani mengatakan, petugas berhasil mengamankan empat ekor satwa ilegal yang hendak diselundupkan ke Jakarta tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
“Petugas Satpom AU mencurigai sebuah kardus berlubang saat proses pemuatan barang ke pesawat carter. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Avsec, ditemukan satwa hidup di dalamnya tanpa dokumen karantina,” ujar Ardhiana.
Aksi pengagalan penyelundupan satwa kata Arshiana, merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandara Mozes Kilangin Timika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa-satwa tersebut diangkut tanpa memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Adapun satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam serta dua ekor kelinci yang dikemas dalam sebuah kardus tanpa identitas pemilik.
Karantina Papua Tengah lanjutnya, langsung melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa satwa ilegal tersebut.
Satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika untuk penanganan lebih lanjut. (Sitha)




















