Kabar Mimika

Komisi II DPRK Mimika RDP Dengan Diperindag dan Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika

×

Komisi II DPRK Mimika RDP Dengan Diperindag dan Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRK bersama Disperindag dan Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika usai Rapat Dengar Pendapat

Timika (suaramimika.com) – Ada enam poin aspirasi yang disampaikan oleh Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral Timika (FPPPST), saat bertemu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, pada Rabu (4/2/2026) di ruang Serbaguna DPRK.

Wakil Ketua Komisi II, Mariunus Tandiseno menyebut ada poin aspirasi yang disampaikan antara lain terkait retribusi, dugaan pungutan liar (pungli), minimnya jumlah pengunjung pasar, penataan dan penertiban pasar, serta persoalan kebersihan.

“Pedagang sampaikan bahwa retribusi yang dipungut itu tidak sesuai dengan ukuran lapak. Ini menimbulkan persoalan karena aturannya itu dinilai belum jelas. Belum lagi adanya dugaan pungutan liar,” ujar Mariunus.

Mengenao persoalan retribusi ini kata Mariunus, sudah berulang kali dikeluhkan pedagang karena pendapatan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan retribusi yang harus dibayarkan. Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya aktivitas jual beli akibat minimnya pengunjung Pasar Sentral.

Dalam kesempatan ini, Mariunus juga menilai masih rendahnya jumlah pengunjung di pasar sentral karena saat ini masih beroperasi pasar-pasar ilegal di Timika.

Untuk itu, Komisi II meminta Disperindag dan Satpol PP agar lebih tegas menertibkan pasar ilegal dan mengalihkan aktivitas pedagang ke Pasar Sentral.

“Kalau kita ingin Pasar Sentral difungsikan dengan baik, maka pasar-pasar ilegal harus ditertibkan. Pemerintah harus tegas. Satpol PP juga harus lebih aktif dalam melakukan penertiban,” tegas Mariunus.

Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah teknis terkait penertiban, termasuk pengaturan kendaraan yang masuk ke area terminal.

Untuk Perda retribusi, pihaknya juga masih menunggu pengaduan resmi dari pedagang sebagai dasar penanganan.

“Ini ada pedagang yang merasa sudah sesuai, namun ada juga yang keberatan, termasuk terkait tunggakan retribusi yang sudah lama,” jelas Petrus.

Retribusi sebutnya, tidak akan menjadi beban apabila dibayarkan sesuai ketentuan. Selain itu, Petrus menghimbau pedagang untuk segera melaporkan jika menemukan oknum yang melakukan pungutan liar dengan mengatasnamakan Disperindag.

“Silakan lapor langsung kepada saya jika ada penagihan di luar aturan yang ditetapkan pemerintah, baik terkait retribusi maupun pungutan lainnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, enam Poin aspirasi dari FPPST diantaranya, perubahan ukuran los dari 2×3 menjadi 4×4 m, sosialisasi retribusi, pedagang yang menjual di bangunan non permanen agar segera dibangun bangunan yang permanen guna kesetaraan pembayaran retribusi berdasarkan ukuran los.

Kemudian meminta agar pintu masuk dan keluar pasar dan dibuka ditengah antara bangunan A1 dan A2, agar kedua bangunan tesebut tidak sepi agar dapat dilewati pengunjung pasar.

Pedagang juga mengusulkan adanya dena perubahan pintu terlampir.

Selanjutnya, mereka meminta agar terminal umum diperuntukan untuk transportasi luar kota agar diaktifkan kembali.

Terakhir, pedagang meminta agar pasar liar yang di luar dapat ditertibkan dan disatukan ke dalam Pasar Sentral. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *