Timika (suaramimika.com) – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Mimika mencatat sepanjang tahun 2025, peredaran kosmetik ilegal masih menjadi temuan paling tinggi.
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Surya Pandu Winata Bonay, Sabtu (7/2/2026) mengatakan, dalam pengawasannya, pihaknya memeriksa peredaran obat kimia dan tradisional, suplemen kesehatan, pangan olahan, serta kosmetik di wilayah Papua Tengah.
“Dari seluruh kategori tersebut, kosmetik tanpa izin edar paling banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional dan sejumlah toko,” ujar Rudolf.
Sepanjang tahun 2025 kata Rudolf, satu pelaku usaha di Nabire telah diproses secara pidana karena mengedarkan kosmetik berbahaya dalam jumlah besar dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
“Tahun 2025, jumlah barang, obat, makanan dan kosmetik yang kami amankan adalah sekitar 50 pengusaha dengan total di angka Rp190 juta. Paling besar memang di kosmetik mencapai Rp160 juta,” jelas Rudolf.
Kosmetik ilegal yang ditemukan ini pada umumnya tidak memiliki izin edar BPOM. Selain itu kosmetik bahkan menggunakan merek palsu, atau mencaplok merek terkenal.
Ada juga produk yang sebelumnya memiliki izin edar, namun setelah dilakukan pengujian laboratorium ternyata didapati jika produk tersebut ternyata mengandung bahan berbahaya.
Masih banyaknya peredaran kosmetik ilegal inilah yang membuat masyarakat harus tetap berhati-hati dan waspada sebelum membeli produk di pasaran.
“Kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan kosmetik dengan memastikan izin edar resmi dari BPOM,” ungkapnya.
Ditambahkan Rudolf, saat ini memang sebagian besar penjualan kosmetik khususnya di pasar tradisional para pedagang membelinya kemungkinan dengan diecer.
Mereka kemudian mencaplok merek besar tetapi dijual dengan harga yang cukup murah.
“Untuk diketahui, kosmetik sekecil apapun pasti menulis nomor izin edarnya. Tetapi, kalau kemasannya polos hanya mencantumkan merek, itu dipastikan palsu, harus waspada,” pungkas Rudolf. (Sitha)




















