Pemerintahan

Ribuan ASN Belum Input Data di Aplikasi MyASN, Rolling Pejabat di Mimika Terkendala

×

Ribuan ASN Belum Input Data di Aplikasi MyASN, Rolling Pejabat di Mimika Terkendala

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Dari total pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebanyak 4578 orang, ternyata 3085 yang belum menginput data di aplikasi myASN.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan, belum semua pegawai menginput data di aplikasi myASN. Hal inilah yang menyebabkan terhambatnya semua rencana kegiatan Pemkab Mimika, seperti rolling dan mutasi pejabat.

“Orang-orang banyak bicara soal rolling dan mutasi, tapi sekarang kita belum bisa karena ini (Penginputan di aplikasi myASN belum selesai). Saya sudah imbau dari lama, tapi belum dilakukan. Sekarang kita punya kepegawaian melalui satu sistim yakni sistim informasi ASN yang dikelola oleh BKN, dan terintegrasi oleh semua kabupaten serta Kemenpan,” jelas Bupati pada Senin (9/2/2026).

Kata Bupati, semua harus menginput datanya masing-masing didalam sistim aplikasi myASN.

Dalam aplikasi ini, pegawai harus mengisi data riwayat pekerjaannya, jabatan, kepangkatan dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), gelar serta kepangkatan. Saat ini juga ada disparitas data, dengan data-data yang berbeda.

Kata Rettob, masih banyaknya pegawai yang belum menginput data di aplikasi myASN ini dikarenakan beberapa sebab. Walaupun ada juga yang sudah menginput namun masih mengalami beberapa kesalahan seperti salah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lanjutnya, semua aturan soal kepegawaian baik naik dan turun pangkat sudah ada sejak dulu. Selain itu soal mutasi, pensiun, kenaikan gaji berkala juga sudah ada yang dilakukan secara manual. Akibat dilakukan secara manual inilah maka menyebabkan banyak persoalan.

Untuk itulah, di Tahun 2025 Pemkab Mimika jelas Rettob, melakukan penertiban aturan kepegawaian. Dokumen kepegawaian dilakukan melalui satu aplikasi myASN.

“Jadi semua kepegawaian kita harus dilakukan melalui sistim,” ungkapnya.

Ditambahkan Rettob, proses penginputan data pegawai dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

“Jadi ini menghambat secara keseluruhan, kalau kita mau melantik secara keseluruhan, mengangkat pejabat di lingkungan pemerintahan maka harus mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Kalau penginputan ini tidak ada, maka BKN tidak bisa kasi pertimbangan teknis,” tegas Rettob.

Tambah Rettob, jika proses kepegawaian dulu bisa dilakukan secara manual dan tidak ada sanksi. Maka, di era digital saat ini, proses kepegawaian semuanya melalui sistim. Jika melanggar, maka sistim kepegawaian Pemkab Mimika akan terblokir semua.

“Pegawai-pegawai ini harus kita lindungi dan harus bersabar. Batas waktu empat hari ke depan untuk menyelesaikan penginputan di aplikasi myASN,” katanya.

Lanjutnya, jika hanya mengikuti keinginanya sendiri, maka di awal Januari sudah dilakukan rolling semua jabatan. Namun, hal ini tidak dilakukan untuk menghindari persoalan.

“Lebih baik kita tunggu semua, baru dilakukan (pelantikan dan rolling pejabat). Walaupun nanti saya akan buat secara bertahap. Yang sudah lengkap kita lantik,” pungkasnya. (Sitha)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *