Pemerintahan

Bupati Mimika Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Perpanjang Masa Jabatan Kepala Kampung

×

Bupati Mimika Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Perpanjang Masa Jabatan Kepala Kampung

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Guna memastikan kinerja dan tata kelola pemerintahan kampung tetap berjalan baik selama masa perpanjangan jabatan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala kampung menyusul kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa secara nasional.

“Karena ada perpanjangan masa jabatan, maka seluruh daerah di Indonesia melakukan evaluasi terhadap kepala desa atau kepala kampung. Di Mimika, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kepala kampung yang jumlahnya 133,” ujar Bupati Mimika, Johannes Rettob, Kamis (12/2/2026) di Hotel Swissbellin.

Evaluasi akan dilakukan terhadap 133 kampung di wilayah Mimika. Proses ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional setelah perubahan Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun atau bertambah dua tahun.

Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain evaluasi kinerja selama menjabat, laporan masyarakat, serta hasil temuan tim evaluasi di lapangan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar apakah kepala kampung yang bersangkutan tetap melanjutkan masa jabatan atau diganti.

“Jika dari hasil evaluasi tidak ditemukan masalah dan kinerjanya dinilai baik, maka kepala kampung tersebut dapat diangkat kembali dan masa jabatannya diperpanjang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Untuk kelancaran proses evaluasi, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh distrik agar menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala kampung selama masa penilaian yang diperkirakan berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan. Tim evaluasi sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian hingga kejaksaan.

Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi ini merupakan kebijakan internal pemerintah daerah untuk memastikan stabilitas pemerintahan kampung sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemerintah juga mengimbau seluruh kepala kampung untuk mengikuti proses evaluasi secara kooperatif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *