Pemerintahan

Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK, Bapenda Mimika Koordinasi Dengan Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah

×

Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK, Bapenda Mimika Koordinasi Dengan Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, MSi saat menggelar rapat koordinasi dengan OPD pemungut pajak dan retribusi daerah soal temuan BPK.

Timika (suaramimika.com) – Menindaklanjuti hasil temuan dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 sampai tri wulan ketiga tahun 2025.

Maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta PLN sebagai pengelola pajak dan retribusi di ruang rapat, Kamis (12/2/2026).

Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, MSi mengatakan, Pemkab Mimika sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima oleh Wakil Bupati Mimika dan DPRK Mimika yang kemudian diteruskan ke Inspektorat.

“Jadi ada beberapa temuan itu (Tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah), kita sudah terima LHPnya. Hari ini kita kumpulkan beberapa dinas, Dinas Perindag, dinas perhubungan dan PLN termasuk kami Bapenda yang ada temuan terkait pemeriksaan retribusi dan pajak daerah,” ujar Dwi.

Kata Dwi, LHP ini harus ditindaklanjuti sampai batas waktu 60 hari sejak diterima oleh Pemkab Mimika.

Adapun temuan pemeriksaan retribusi dan pajak daerah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan yakni, soal penarikan retribusi di Pasar Sentral. Temuan ini kata dia bukan bersifat soal materi (rupiah), tapi administrasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan retribusi.

“Jadi diminta bentuk pengawasan, dan pengendaliannya seperti apa. Mereka (BPK) minta itu,” jelasnya.

Sementara itu di Dinas Perhubungan, yang menjadi temuan adalah soal retribusi parkir di Bandar Udara Mozes Kilangin. Soal ini, BPK mempertanyakan mengapa pada hari Minggu tidak dilakukan penarikan retribusi.

Kemudian ada juga persoalan penarikan retribusi parkir di pinggir jalan, yang dahulu disatukan dengan Samsat.

Saat ini, penarikan retribusi ini disatukan di Dinas Perhubungan untuk penentuan di mana titik-titik jalan yang bisa dikenakan retribusi parkir.

Ada juga soal sewa hanggar bandara, yang masih ditemukan adanya kekurangan bayar. Ada juga sanksi denda administrasi, sesuai ketentuan keterlambatan penyewaan bangunan sampai dengan Bulan September 2025.

Lainnya adalah dari PLN, dimana ada temuan terkait dengan pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik atau pajak penerangan jalan yang kini lebih dikenal dengan Pajak Barang Jasa Tenaga Listrik (PBJTL) Tahun 2024 sampai 30 Juli 2025.

“Menurut pemeriksaan BPK kemarin masih ada kekurangan bayar, sebesar Rp 2,1 milyar. Kita sudah konfirmasi ke mereka (PLN) supaya mereka tindaklanjuti. Rapat internal dulu, menyepakati apakah benar perhitungan ini,” ungkap Dwi.

Khusus untuk Bapenda, lanjut Dwi, temuan dari BPK lebih kepada data potensi yang dipakai untuk penganggaran pendapatan.

Menurut BPK data ini masih lemah, artinya Bapenda hanya memperkirakan pendapatan. Mengenai hal ini, Bapenda lanjutnya, sudah memiliki data pendapatan yang didalamnya memuat semua dasar untuk melakukan pemungutan pajak sesuai dengan potensi yang ada di daerah ini.

“Harus terakumulasi semua. Tarifnya berdasarkan Perda kita semua. Sebenarnya khusus pajak daerah sudah kita lakukan semua. Namun belum terdokumentasi. Itu yang kemarin diminta (BPK), ini kemarin teman-teman ada yang tercecer sehingga menurut mereka dasar untuk potensi pendapatanmasih kurang,” ungkap Dwi.

Kemudian, untuk pajak NJOP PBB didalam Perda setiap tiga tahun sekali dinilai ulang yang dilakukan dengan penilaian massal, yang tidak secara menyeluruh karena dilakukan di jalan utama dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat.

“Kami jelaskan bahwa untuk NJOP PBB itu tiap tiga tahun selalu ditinjau ulang, pemutakhiran data. Ini tidak bisa sekaligus seperti tahun ini di Nawaripi dan SP2. NJOP ini terkait perkembangan kota juga,” katanya.

Ditambahkan Dwi, temuan di dinasnya juga soal fungsional pemeriksa pajak. Bapenda kata dia sudah melakukan sertifikasi dengan pihak STAN kepada pemeriksa pajak, penai PBB dan juru sita.

Ada juga soal dokumen usulan penetapan NJOP sesuai dengan perkembangan wilayah yang dapat digunakan, secara tepat dengan perhitungan BPHTB. NJOP yang terkait dengan perkembangan daerah menentukan harga jual tanah yang akan dipakai pada perhitungan BPHTB.

Terakhir ada hasil koordinasi dengan kepala kantor Samsat Timika, untuk melakukan upaya pemungutan dengan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada wajib pajak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB).

“Pajak kendaraan tahun ini berbeda. Kita dapat opsen PKB. Jadi masyarakat bayar di Samsat karena itu pajak provinsi langsung 66 persen, masuk ke kas daerah kita dan sisanya ke kas provinsi,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *