Hukum dan Kriminal

Sudah Punya Kekuatan Hukum Tetap, PN Timika Sita Eksekusi Sebidang Tanah di Jalan Cenderawasih

×

Sudah Punya Kekuatan Hukum Tetap, PN Timika Sita Eksekusi Sebidang Tanah di Jalan Cenderawasih

Sebarkan artikel ini
Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono bersama kuasa hukum pemohon eksekusi, Ria Aritonang bersama pihak terkait usai menempatkan papan sita eksekusi lahan milik Zainuddin Sidin di sekitar Kantor Balai Kampung Hangaitji.

Timika (suaramimika.com) – Sebidang tanah bersertifikat Hak Milik Nomor 01648, dan surat ukur Nomor 286/1994 dengan ukuran 5 0 meter x 5 0 meter = luas 2.500 meter persegi milik Zainuddin Sidiq di Jalan Cenderawasih SP2 Kelurahan Timika Jaya tepatnya di samping kantor Balai Kampung Hangaitji telah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Timika, pada Jumat (13/2/2026).

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan pada perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor perkara 50/PDT/2024/PT JAP.

Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika, Saleman Latupono, SH, MH mengatakan, terkait dengan pelaksanaan sita eksekusi. Dimana, aturannya adalah sita eksekusi terlebih dahulu barulah kemudian eksekusi.

“Jadi kita hari ini melaksanakan perintah Ketua Pengadilan berdasarkan penetapan sita eksekusi Tanggal 3 Februari dan melaksanakan sita eksekusi pada hari ini,” ujarnya.

Kegiatan ini kata dia, meletakkan sita terhadap objek sengketa termasuk salah satunya adalah tanah kantor Balai Kampung Hangaitji. Jadi sebagian tanah, di sekitar lokasi bangunan Balai Kampung Hangaitji ini adalah objek sengketa.

Pihaknya kata dia, meletakkan papan sita yang sudah disiapkan dengan diawali pembacaan penetapan eksekusi. Setelah itu barulah dipasang papan sita agar diketahui oleh pihak-pihak lain sehingga objek sita tidak dipindahtangankan.

“Jadi objek ini tidak bisa dipindahtangankan karena sementara diletakkan sita oleh pengadilan. Tentunya peletakkan sita ini tujuanya karena proses eksekusi ini harus melalui proses koordinasi dulu. Bahkan jangka waktunya itu kadang kendala dengan situasi yang tidak memungkinkan sehingga menemui kendala dalam melaksanakan eksekusi sehingga kita lakukan sita eksekusi terlebih dahulu,” jelasnya.

Dengan diletakkannya papan sita pada objek sita tambahnya, maka tidak ada pihak yang memindahtangankan kepada pihak ke tiga sehingga itu mengikat objek ini dengan penetapan sita agar ke depan eksekusi bisa berjalan sesuai dengan penetapan yang diinginkan oleh pemilik lahan.

“Perkara ini sudah dari tahun 2022 dan sampai hari ini belum selesai. Jadi ada persoalan kendala administrasi, dan masalah keamanan sehingga hari ini bisa terlaksana sita eksekusi,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah sita eksekusi ini masih ada upaya damai. Pemilik lahan membuka ruang untuk berdamai, dan pengadilan sendiri juga berharap seperti ini.

“Pengadilan juga berharap dan tidak ada ruang untuk terjadi konflik. Kita menghindari itu. Jadi ruang mediasi untuk berdamai kita lebih sarankan itu,” katanya.

Selanjutnya, setelah sita eksekusi ini pengadilan negeri akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak keamanan. Rapat koordinasi inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilaksanakannya proses eksekusi.

“Jadi sepanjang belum dieksekusi, sekalipun hari itu sudah mau dilakukan eksekusi tetapi ada pihak yang mau berdamai maka akan diambil jalan damai. Tentunya pelaksanaan eksekusi itu kalau memang ada pihak butuh damai, maka kita lakukan jalan damai. Tentunya bagaimana kita memanusiakan manusia, karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Harapan kami ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pihak-pihak yang tadinya merasa dirugikan semua bisa terakomodir dengan baik,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H mengatakan, proses sita eksekusi hari ini adalah perkara a quo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atas putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor perkara 50/PDT/2024/PT JAP.

Walaupun sudah berkekuatan hukum tetap, namun kata Ria, hingga saat ini pihak termohon belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana amar putusan.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat,” sebutnya.

Untuk diketahui, sita eksekusi hari ini juga dilaksanakan berdasarkan penetapan Nomor 1/Pdt.Sita.Eks/2026/PN Tim, Jo. Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Tim, Jo. Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Tim dan Jo. Nomor 50/PDT/2024/PT JAP, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika membaca surat Permohonan Eksekusi tanggal 10 Desember 2024 yang diajukan Marina Ria Aritonang, S.E., S.H., M.H., Maichel Abraham Leppang, S.H. dan A. Prakasa Giswoyo Kriswinarso, S.H, Ketiganya Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada kantor Hukum Ria Aritonang & Partners.

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 227/SK-EKS/LO.RA/XII/2024 tanggal 0 9 Desember 2024, bertindak untuk dan atas nama Zainuddin Sidiq, perihal permohonan eksekusi dan tindak lanjut pelaksanaan sita eksekusi atas objek yaitu berupa sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No. 01648 dan surat ukur Nomor 286/1994 dengan ukuran 5 0 Meter x 5 0 meter = luas 2.500 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut yakni di sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Haskar/Mukani.

Kemudian sebelah timur berbatasan dengan kali, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Limanuel P, dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Raya Cenderawasih. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *