Hukum dan Kriminal

Tim Babat Polres Mimika Sikat Para Pelaku Curas yang Viral di Timika

×

Tim Babat Polres Mimika Sikat Para Pelaku Curas yang Viral di Timika

Sebarkan artikel ini
Para pelaku curas saat dibawa ke Mapolres Mimika guna keperluan penyidikan.

Timika (suaramimika.com) – Tim Basmi Bandit Timika (Babat) Sat Reskrim Polres Mimika berhasil mengungkap dan membekuk para pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Penangkapan para pelaku ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan  Polisi Nomor :  LP /B/134/II/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 11 Februari 2026.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangannya menyebutkan, para pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang masing-masing berinisial FW (18), SJK (15), RLT (16), KLO (15), dan ADK (16).

Yang mana para pelaku ini, semuanya merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar.

Lebih lanjut Kasie Humas mengungkapkan kasus curas itu, terjadi pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Dimana saat itu para pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi yakni, di Jalan Poros Mapurujaya, lalu di jalur VI, jalur VI, Kelurahan Wonosari Jaya. Kemudian di Jalan Melati SP 1, Jalan Kenangan SP 1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.

Iptu Hempy menguraikan kronologis kejadian dimana pada saat itu, salah satu korban berinisial SA (30) sedang menjaga kiosnya.

Kemudian tiba-tiba 3 orang pelaku menggunakan 2 sepeda motor mendatangi kios korban, sambil membawa senjata tajam berupa panah wayer dan parang lalu mengancam korban.

“Salah satunya (Pelaku) mengambil uang milik pelapor dari dalam laci kios, setelah itu 3 orang tersebut langsung melarikan diri,” jelas Kasie Humas.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resort Mimika guna proses hukum lebih lanjut.

Kasie Humas menambahkan selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sebilah pisau panjamg 40 cm, 1 buah jaket warna silver.

Kemudian 1 buah jaket warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam dan 1 buah celana pendek warna hitam.

“Para pelaku  beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber Iptu Hempy. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *