Ekonomi

Cegah Permainkan Harga Pangan Jelang Hari Raya Keagamaan, Bapanas RI Turunkan Satgas Saber di Timika

×

Cegah Permainkan Harga Pangan Jelang Hari Raya Keagamaan, Bapanas RI Turunkan Satgas Saber di Timika

Sebarkan artikel ini
DR. Tono, SP, M.Si.

Timika (suaramimika.com) – Guna mencegah terjadinya aksi dari oknum yang mencari keuntungan besar, dengan memanfaatkan fluktuasi harga jangka pendek di berbagai pasar (spekulan) menjelang hari raya keagamaan.

Maka Badan Pangan Nasional aksi (Bapanas) menurunkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) pelanggaran, mutu dan keamanan pangan di Kabupaten Mimika.

Ketua Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas RI, DR. Tono, SP MSi, mengatakan, dengan diturunkannya Satgas Saber baik ke kabupaten maupun di provinsi, diharapkan pemerintah dapat terus memonitor perkembangan harga yang beredar di tengah masyarakat menjelang hari raya keagamaan.

“Jadi kami turun ini (ke Timika) dengan harapan agar, bisa memonitor perkembangan harga yang ada di masyarakat. Tidak hanya harga tapi bagaimana mutu, keamanan pangannya. Sehingga diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau, dan juga secara sisi keamanan dan mutunya cukup baik,” jelas Tono pada Selasa (17/2/2026).

Pengawasan ini kata Tono, dilakukan di seluruh daerah. Bahkan pihak provinsi juga turut membentuk Satgas yang sama, untuk melakukan kegiatan serupa.

Adapun lanjut Tono, Satgas Saber ini diisi oleh berbagai pihak terkait yakni dari pihak Polres, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Bulog.

“Harapanya bisa memonitor perkembangan harga pangan dan keamanan mutu pangan yang beredar di daerah,” ungkapnya.

Lanjut Tono, Satgas Saber ini diketuai oleh pihak Polres dalam hal ini Satreskrim. Jadi, jika didapati pelanggaran maka akan ditindaklanjuti oleh pihak Polres.

“Jadi Polres setempat nanti yang berwenang karena beliau (Satreskrim) yang berwenang di daerah menindaklanjuti temuan di lapangan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran seperti penimbunan sembako dan lainya, ditempuh dengan beberapa tahapan mulai dari sosialisasi dan jika tidak berubah maka akan dilakukan sesuai tindakan sesuai dengan aturan yang ada. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *