Religi

Sambut Ramadan 1447H/2026 M, Berikut Tujuh Poin Tausiyah MUI Mimika

×

Sambut Ramadan 1447H/2026 M, Berikut Tujuh Poin Tausiyah MUI Mimika

Sebarkan artikel ini
KH. M Amin AR, SAg.

Timika (suaramimika.com) – Dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M, Ketua Majelis Ulama (MUI) Mimika, KH. M Amin AR, SAg menyampaikan tujuh poin tausiyahnya.

Berdasarkan surat edaran MUI Mimika No : B-009/MUI-MMK/II/2026 yang diterima suaramimika.com, Selasa (17/2/2026), disebutkan ada beberapa poin tausiyah yang diungkapkan yakni, pertama, Ramadan adalah bulan suci dan mulia.

Maka hendaknya umat Islam menyambutnya dengan sukacita dan mensyiarkannya, untuk memaksimalkan peningkatan iman dan taqwa sebagaimana tujuan ibadah puasa adalah untuk menjadi manusia yg bertaqwa kepada Allah SWT.

Ke dua, penentuan 1 Ramadhan 1447 H ini berpotensi adaanya perbedaan di antara pemerintah, dan sebagian umat Islam. Maka perbedaan tersebut tidak mengurangi kekhusyukan dan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, namun justru menjadi penguat kualitas toleransi  serta persaudaraan antar sesama umat Islam (Ukhuwah Islamiyah).

Poin ke tiga, da’i dan Muballigh yang ditugaskan oleh IK-DMI (Ikatan Khotib Dewan Masjid Indonesia) Kabupaten Mimika dalam aktivitas ceramah Ramadhan di Masjid, Musholla, Majelis Ta’lim maupun di media sosial, agar terus bersemangat untuk menyampaikan penguatan materi ceramah agama yang konstruktif, inspiratif dan optimisme untuk membangun Kabupaten Mimika yg semakin baik dan maju dalm Ridha Allah SWT.

Selanjutnya, bulan Ramadan adalah bulan penuh pahala kebaikan dan ampunan. Maksimalkan ibadah di dalamnya seperti puasa, sholat tarawih, qiyamul lail, membaca alquran, bagi ta’jil dan bersedekah, menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah kepada maksiat.

Ketua MUI juga mengimbau kepada umat muslim untuk dapat menjaga sikap saling toleransi dan saling menghormati antara mereka, yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, terutama dari mereka yang tidak berpuasa kepada saudara-saudaranya yang sedang berpuasa demi kekhusyukan pelaksanaan ibadah puasa dan kemuliaan bulan suci Ramadan.

Kemudian ke enam, kepada Umat Islam untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah dan zakat mal, serta menyalurkannya kepada mereka yang berhak untuk menerimanya BAZNAS Kabupaten Mimika (al-ashnaf ats-tsamaniyah).

Terakhir, pelaksanaan kegiatan Tadarus Al- Quran di Masjid dan Musholla dengan menggunakan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 21.00 wit, lewat pukul 21.00 wit tadarusnya boleh tetap dilanjutkan dengan menggunakan suara dalam saja. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *