Info Terbaru

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Pembatasan Jam Operasional THM Selama Bulan Ramadan 2026

×

Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Pembatasan Jam Operasional THM Selama Bulan Ramadan 2026

Sebarkan artikel ini
Johannes Rettob.

Timika (suaramimika.com) – Bupati Mimika, Johannes Rettob telah mengeluarkan instruksi untuk pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan Suci Ramadan sampai nantinya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ tahun 2026.

Instruksi dengan Nomor 07 Tahun 2026 berisikan tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan, dan penjualan minuman beralkohol, serta larangan penimbunan bahan makanan.

Adapun instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim, dalam menjalankan lbadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah.

Instruksi ini sendiri ditujukan kepada Pemilik Bar, Diskotik, Cafe, Panti Pijat dan Club Malam, Tempat Hiburan Biliar, Hotel, dan Pedagang.

“Untuk Para Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat club Malam dan Tempat Hiburan Biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasi). Jam Buka 22:00 WIT, dan tutup 02:00 WIT. Kalau siang hari tutup atau tidak diizinkan,” ujar Bupati, pada Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan kenaikan harga yang mengganggu ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap warga masyarakat Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan sampai dengan Hari Raya ldul Fitri 1447 Hijriah,” tegas Rettob.

Bupati menambahkan, pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, dan dibantu Polres Mimika.

“Instruksi ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2026. Saya berharap masyarakat Mimika, dapat mengikuti semua peraturan yang berlaku,” pungkas Rettob. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *