Info Terbaru

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 Miliar, Begini Tanggapan Komisioner KPU Mimika

×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 28 Miliar, Begini Tanggapan Komisioner KPU Mimika

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Mimika, (dari kanan ke kiri), Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Dete Abugau dan Budiono saat menggelar jumpa pers.

Timika (suaramimika.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menjadi sorotan komentar pengguna media sosial, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mimika tahun 2024 yang berasal dari APBD Kabupaten Mimika, berjumlah Rp 140.910.206.500.

Dugaan tindak korupsi ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, atas penggunaan dana hibah Pilkada Mimika, pada tanggal 16 Desember 2025 lalu yakni terdapat penggunaan anggaran yang tidak memiliki dasar atau bukti yang sesuai, dengan total kebocoran anggaran Pilkada Mimika tersebut sebesar Rp 28 Miliar.

BPK kemudian merekomendasikan agar kebocoran anggaran yang begitu fantastis dan tanpa bukti konkret tersebut, supaya dikembalikan ke kas daerah dengan batas waktu selama 60 hari sejak rilisnya LHP BPK. Artinya, batas akhir pengembaliannya adalah Senin (16/2/2026).

Menanggapi beredarnya informasi yang telah berkembang luas di media sosial ini, Komisioner KPU Mimika yakni Ketua, Dete Abugau (Divisi Keuangan Umum dan Logistik) didampingi Hironimus Kia Ruma (Divisi Hukum dan Pengawasan), Budiono (Divisi Perencanaan Data dan Informasi) dan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menggelar jumpa pers, Kamis (19/2/2026) di salah satu cafe di Jalan Cenderawasih.

Dete Abugau mengatakan, persoalan keuangan di KPU diatur oleh bendahara dan sekretaris. Pihak komisioner kata Dete, tidak mengatur soal keuangan dan hanya berurusan pada kebijakan politik.

“Itu (Keuangan) bukan diranah kami (Komisioner), tapi itu ada bendahara, sekretaris yang kelola. Kami hanya soal keputusan-keputusan politik,” ujarnya.

Sementara itu, adanya persoalan LHP BPK atas penggunaan dana hibah Pilkada Mimika, kata Dete, pihaknya juga tidak tinggal diam karena telah melakukan evaluasi.

Setelah melakukan evaluasi, pihaknya juga melaksanakan pleno terkait dengan temuan.

Komisioner tegas Dete, melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Untuk urusan administrasi semuanya, dilakukan oleh sekretaris.

“Keuangan dan untuk mengatur semua itu ada di kesekretariatan,” tegasnya.

Sementara itu, Hironimus Kia Ruma juga mengungkapkan jika komisioner KPU adalah pimpinan lembaga. Selanjutnya, mengenai pengelolaan keuangan KPU, dilakukan oleh pihak kesekretariatan yang didalamnya terdapat kuasa pengguna anggaran, PPK (Yang berhubungan dengan pihak ke tiga) dan bendahara.

“Kami komisioner hanya merencanakan kegiatan, tidak bicara tentang berapa duit yang harus diserahkan kepada siapa. Itu bukan domainnya komisioner,” ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan LHP BPK yang sudah diterima pada Tanggal 16 Desember 2025, komisioner sudah melakukan upaya administratif yakni begitu ada temuan, berbagai upaya sudah dilakukan.

Upaya yang dilakukan yakni mula dari pleno, dan dengan keputusan pleno ini diberikan sanksi kepada pihak mana yang harus bertanggung jawab.

“Kami sudah pleno. Hasil pleno sudah ada dan kami rekomendasikan pihak-pihak yang bertanggung jawab, diberikan sanksi administratif. Dan itu sudah dilakukan. Itu sifatnya administratif,” jelasnya.

Hiro menambahkan, setelah batas waktu 60 hari sejak rilisnya LHP BPK, maka ini bukan lagi domain dari komisioner.

Setelah lewat 60 hari, maka BPK akan menyerahkan hasil laporan hasil pemeriksaan ini kepada DPR untuk menindaklanjuti karena sudah bukan kewenangan komisioner.

Kata Hiro, selama agenda Pemilu, penggunaan anggaran digunakan untuk per kegiatan. Untuk kegiatan yang sudah direncanakan maka ada pemberitahuan ke komisioner.

Namun, ada beberapa item kegiatan yang jadi temuan LHP BPK. Beberapa item kegiatan tersebut adalah, pergeseran anggaran kegiatan yang tidak diketahui oleh komisioner.

“Kalau kegiatan kami tahu, tapi bayar ke pihak ketiga, kapan dibayar, sesuai atau tidak. Tapi laporan ke kami pasti sesuai. Ada temuan segini besar kami sudah lakukan pencermatan setelah LHP keluar, dan ternyata memang ada kegiatan yang di luar dari perencanaan tanpa sepenggal komisioner. Kami tahunya setelah ada LHP,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *