Info Terbaru

Nilai PBB P2 Tahun 2026 Rp 89 Miliar, Bapenda Mimika Serahkan 44.224 Lembar STTS PBB P2 Kepada Bank Papua

×

Nilai PBB P2 Tahun 2026 Rp 89 Miliar, Bapenda Mimika Serahkan 44.224 Lembar STTS PBB P2 Kepada Bank Papua

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah saat menyerahkan STTS PBBP2 dan stiker pajak kepada Kepala Bank Papua Kantor Cabang (KC) Timika, Florintina Endah Purwantiningsih.

Timika (suaramimika.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika secara resmi menyerahkan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (STTS PBBP2), serta stiker pajak sebanyak 44.224 lembar kepada pihak Bank Papua Cabang Timika, pada Jumat (20/2/2026) di Ballroom kantor Bapenda.

Plt Sekretaris Bapenda Mimika, Darius Sabon Rain mengatakan, STTS adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti pelunasan atas pembayaran pajak bumi atau bangunan yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh individu atau badan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Kata Darius, nilai STTS PBB sebesar Rp 89.411.564.467. Untuk PBB sektor pedesaan ini berjumlah 712.084 lembar dengan nilai Rp 1.683.365.826. Sementara itu untuk sektor perkotaan sebanyak 36.965 lembar dengan nilai PBB sebesar Rp 87.728.198.621.

“Kita tadi sudah serahkan STTS ke Bank Papua sebagai mitra Bapenda. Kami harap kerja sama antara Bapenda dan Bank Papua bisa ditingkatkan agar target (PBBP2) yang sudah ditetapkan ini bisa tercapai,” ujar Darius.

Kata Darius, penyerahan STTS ini juga dilakukan dengan tujuan untuk menyediakan instrumen bagi layanan pembayaran PBB-P2 di bank sekaligus menunjukan bahwa bank adalah tempat pembayaran pajak yang sah.

Pembayaran pajak sekarang lanjut Darius, semuanya melalui bank, bisa dilakukan melalui teller, ATM maupun mobile banking.

“Tinggal masyarakat sendiri yang pilih mau gunakan chanel pembayaran yang mana,” jelasnya.

Bapenda ungkapnya, berharap dengan diserahkannya STTS dan stiker pajak ke bank Papua sebagai mitra pemegang kas daerah, proses pembayaran pajak oleh masyarakat menjadi lebih mudah dan lancar, baik secara manual di teller maupun melalui kanal digital yang disediakan bank.

Tujuan akhirnya adalah untuk mencapai, dan bahkan melampaui target Pendapatan Asli Daerah yang sudah ditetapkan.

Setelah penyerahan ke Bank Papua, nantinya Bapenda akan melanjutkan kegiatan berikutnya yakni membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada para Wajib Pajak.

“Surat ini kita sudah siapkan, tinggal kita tentukan waktunya untuk dibagi ke masyarakat,” ungkap Darius. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *