Timika (suaramimika.com) – Pasca pengunduran diri Jania Basir Rantedanun sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, maka saat ini posisi pimpinan sedang kosong.
Pengunduran diri yang diajukan pada pekan lalu.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan pngunduran diri, dikarenakan yang bersangkutan mengambil cuti besar.
Permintaan tersebut kata Bupati, merupakan hak pegawai sehingga dirinya tidak dapat melarang dan memberikan persetujuan atas permintaan tersebut.
Selanjutnya, setelah persetujuan pengunduran jabatan ini sebut Rettob, akan dilakukan prosedur untuk pengisian yang akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa prosedur penunjukan pejabat harus mengikuti mekanisme resmi, baik melalui seleksi terbuka maupun penunjukan sementara untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
“Memang saat ini untuk posisi Kepala Dishub kosong, dan saya akan buat surat untuk pengisian posisi tersebut. Nanti bisa saya isi Plh ataupun Plt, namun harus saya buatkan surat terlebih dahulu,” kata Bupati pada Jumat (20/2/2026).
Selanjutnya tambah Rettob, atas pengajuan pengunduran diri ini juga ia sebagai pimpinan tidak bisa melarangnya karena merupakan hak dari pegawai. Untuk itulah ia mengizinkan, dan menandatangani surat persetujuan.
“Secara resmi ibu Kadis mengundurkan diri, dari jabatannya karena mengambil cuti besar. Itu haknya pegawai kami tidak bisa larang, jadi saya mengizinkan dan menandatangani surat persetujuannya,” pungkas Rettob. (Sitha)













