Timika (suaramimika.com) – Selain menginstruksikan pembatasan Tempat Hiburan Malam (THM), isi surat edaran Bupati Mimika juga menghimhau kepada para pemilik usaha untuk tidak menimbun sembako sehingga dapat menyebabkan adanya kelangkaan maupun kenaikan harga jelang hari raya ldul Fitri.
“Selama bulan puasa, bukan saja pembatasan operasional THM saja, tapi kami juga menghimbau kepada kios-kios, dan toko tidak menimbun barang yang dapat memicu kenaikan harga jelang hari raya. Itu juga ada didalam edarannya (surat edaran bupati)” jelas Kepala Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen, Senin (23/2/2026).
Untuk memastikan surat edaran bupati ini dijalankan, penanggung jawab operasional lapangan ada di Satpol PP. Bahkan, ada tim gabungan yang telah dibentuk untuk melakukan patroli.
“Yang jelas selama bulan puasa saya sudah menunjuk beberapa penanggung jawab, bagi area dan kita tinggal berkoordinasi dengan teman-teman teknis yang lain,” jelasnya.
Kata Ronny, tim gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri dan Babinsa.
Untuk melaksanakan patroli juga, tim gabungan sebutnya, tetap membutuhkan informasi dari masyarakat maupun pihak RT dan data dukung lainnya.
Selanjutnya, tambah Ronny, jika ada pelaku usaha yang melanggar surat edaran bupati ini, maka tindakan tegas tetap akan diberlakukan seperti sanksi penutupan, pencabutan ijin operasional usaha bahkan jika diperlukan dapat dimasukkan ke ranah pidana.
“Sanksinya jelas, penutupan, pencabutan ijin. Bahkan jika memungkinkan kita tindak pidana ringan. Kita menyesuaikan dengan Perda yang ada dan koordinasi dengan Polres,” ungkapnya.
Ditambahkan Ronny, khusus untuk menjelang hari raya Idul Fitri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan untuk hal teknis dalam penindakan bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan bahan pokok atau sembako.
“Kami akan koordinasi dengan teman-teman Disperindag dan Ketahanan Pangan untuk hal teknis ini,” pungkas Ronny. (Sitha)













