Kabar Mimika

Pemkab Mimika Siapkan Pihak Ketiga Kelola Air Bersih

×

Pemkab Mimika Siapkan Pihak Ketiga Kelola Air Bersih

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memberikan cenderamata kepada Direktur PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura usai presentasi.

Timika (suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyiapkan pihak ketiga dalam hal ini Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) untuk mengelola air minum.

Kepala Dinas, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan, penyertaan modal dalam satu kepemilikan yakni Pemda Mimika maka yang cocok adalah Perumdam. Itu yang cocok di kabupaten, hasil diskusi kita waktu di Jayapura.

Setelah Pemda memberikan gambaran, pihak PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura (Perseroda) memberikan apresiasi kepada Pemda Mimika, karena sudah melalu banyak hal dengan dukungan PT Freeport Indonesia yang memiliki fasilitas yang memadai.

“Tinggal lembaga pengelolaannya saja. Jadi pengembangan sebenarnya itu, lembaga pengelola saja. Kalau dia kelola secara profesional, maka akan dikembangkan sampai di ke mana saja karena itu menjadi core bisnisnya,” jelas Yoga pada Selasa (24/2/2026).

Lanjut Yoga, Pemda sendiri tidak bisa menjadi core bisnis karena murni untuk pelayanan publik. Maka harus dikelola oleh perusahaan profesional, yang mengelola perusahaan air minum ini.

Saat ini, perusahaan yang dapat mengelola air minum di daerah ini belum ada. Maka, setelah berkoordinasi dengan UNICEF maka disepakati akan dilakukan pendampingan.

Kata Yoga, setelah dilakukan pertemuan dan pihak PT Air Minum Robongholo Nanwani melakukan pemaparan, didapati beberapa masukan.

Di Timika sendiri sudah punya perusahaan air minum yang dibentuk Tahun 2017 lalu. Perusahaan ini bisa menjadi payung hukum untuk merevisi, sehingga perusahaan air minum bisa menggunakan payung hukum ini.

Setelah diteliti isi dari Perda yang sudah jadi ini adalah, penggabungan materi dari Perseroda dan Perumdam.

“Jadi saran dari pak direktur tadi itu, direvisi menyediakan dari aturan yang ada mengacu pada poin yang bisa menjalankan air minum itu adalah Perumdam,” jelasnya.

Dinas PUPR sambungnya mengharapkan ke depan, pengelolaan air minum ini bisa dikelola oleh perusahaan yang profesional. Secara infrastruktur menjadi tanggung jawab PUPR, kemudian diserahkan kepada pihak perusahaan yang tinggal merawat dan mengelolanya serta melakukan pemungutan.

“Infrastruktur itu tanggung jawab kami PUPR. Setelah itu kita serahkan kepada perusahaan yang merawat, mengembangkan dan melayani masyarakat dan berikutnya melakukan pemungutan,” pungkasnya. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *