Timika (suaramimika.com) – Tiga kabupaten yakni Kabupaten Mimika, Dogiyai, dan Deiyai menyepakati langkah-langkah guna menyelesaikan konflik sosial di Kapiraya.
Langkah-langkah yang disepakati oleh tiga kabupaten ini didapat usai agenda Rapat Koordinasi (Rakor) dan harmonisasi penanganan konflik sosial di Kapiraya, yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Rabu (25/2/2026).
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Provinsi Papua Tengah, Marthen Ukago mengatakan, dalam rapat tersebut disepakati langkah-langkah bersama yang akan ditempuh tiga kabupaten guna menyelesaikan konflik di Kapiraya.
“Kehadiran pemerintah bukan untuk menunjuk batas birokrasi, tetapi pemerintah bersama masyarakat adat akan menyepakati sesuai batas-batas hak ulayat yang sudah ada sejak dulu. Mari kita hindari pembahasan yang bersifat kontroversial dan fokus pada pencarian titik temu yang meningkatkan persaudaraan,” ujarnya.
Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan Pemkab Mimika telah memiliki peta batas wilayah. Tim harmonisasi yang telah dibentuk akan turun bersama, untuk melihat batas wilayah sekaligus hak ulayat di lapangan.
“Kita akan berangkat bersama-sama ke Kapiraya untuk melihat batas hak ulayat. Jadwal keberangkatan akan disesuaikan dengan pemerintah provinsi serta kabupaten Deiyai dan Dogiyai. Kita harus ciptakan dulu kondisi aman, jangan sampai terpengaruh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, menyebut pihaknya telah membentuk tim sesuai arahan gubernur, dengan tugas mendata warga dan fasilitas yang terdampak konflik.
“Kami sudah punya tim untuk mendata masyarakat terdampak. Namun kami belum bisa mengirim bantuan karena akses penerbangan ke Kapiraya belum tersedia. Kami berterima kasih kepada Pemkab Mimika yang sudah mengirim bantuan makanan,” katanya.
Ia meminta Pemprov segera mengeluarkan izin terbang ke Bandara Kapiraya agar tim harmonisasi dapat diberangkatkan dari Deiyai.
Terakhir, Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, juga telah membentuk tim yang melibatkan masyarakat pemilik hak ulayat. Ia menegaskan pendekatan penyelesaian akan dilakukan secara langsung dengan masyarakat di Kapiraya.
“Karena dulu mereka hidup bersama, maka tugas kami hanya memfasilitasi agar mereka sendiri yang berbicara dan menentukan batas antara Mee dan Kamoro,” pungkasnya. (Sitha)













