Info Terbaru

11 Tersangka yang Terlibat Konflik di Kwamki Narama, Dibebaskan Melalui Restorative Justice

×

11 Tersangka yang Terlibat Konflik di Kwamki Narama, Dibebaskan Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Proses restorative justice 11 tersangka konflik di Kwamki Narama.

Timika (suaramimika.com) – Sebanyak 11 oknum warga yang menjadi tersangka konflik di Kwamki Narama, dibebaskan melalui pendekatan restorative justice yang berlangsung di Mapolres Mimika, pada Kamis (26/2/2026).

Proses itu dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jermias Rontini didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, PJU Polda Papua Tengah, dan Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Pembebasan 11 oknum warga itu melalui restorative justice (RJ), atas kesepakatan pemerintah daerah guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolda dalam kesempatan itu mengatakan bahwa konflik di Kwamki Narama, telah berulang selama bertahun-tahun.

“Saya dulu Kapolres Mimika juga pernah menangani ini, (Konflik Kwamki Narama). Hari ini saya kembali sebagai Kapolda Papua Tengah, dan masih menghadapi persoalan yang sama. Jadi demi kamtibmas, kita gunakan pendekatan restorative justice,” tegas Kombes Rontini.

Bahkan Kapolda berjanji, ia akan membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di Kwamki Narama agar masyarakat bisa meninggalkan kebiasaan konflik.

Sementara itu Wakil Bupati Mimika menyebut pendekatan restorative justice ini merupakan inisiatif Polda Papua Tengah, bersama pemerintah daerah demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di Kwamki Narama.

“Kalian yang bebas ini, pulang ke Kwamki dan harus jadi duta perdamain,” ucap Kemong.

Menurut Wakil Bupati, Pemda Mimika akan mendorong pembangunan di Distrik Kwamki Narama melalui festival budaya, pembentukan koperasi Merah Putih, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta peningkatan ekomoni masyarakat.

Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Puncak menegaskan bahwa jangan lagi ada konflik di Kwamki Narama.

“Kalian yang bebas ini sekarang yang jadi keamanan di Kwamki Narama. Jadi kalau ada perang lagi, maka langsung proses hukum,” tegas Naftali.

Proses pembebasan 11 warga melalui pendekatan restorative justice ini ditandai dengan penyerahan secara simbolis surat pernyataan, dan berkas Restorative justice dari Kapolda Papua Tengah kepada perwakilan 11 oknum warga tersebut.

Sehingga dengan proses restorative justice ini, diharapkan kedepan stabilitas keamanan di Kwamki Narama tetap terjaga. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *