Timika (suaramimika.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, menyerahkan sebanyak 44,234 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2026 kepada pihak distrik, kelurahan, dan kampung.
Penyerahan SPPT PBB P2 ini dilakukan guna mencapai target penerimaan PBB P2, tahun ini yakni sebesar Rp 89,441,564,447.
SPPT PBB P2 diserahkan di aula kantor Bapenda Mimika, pada Rabu (4/3/2026) oleh Plt Sekretaris Bapenda, Darius Sabon Rain, kepada perwakilan kepala distrik, lurah, dan kepala kampung.
Penyerahan SPPT PBB P2 ini sebut Darius, adalah salah satu tahapan yang dilakukan sebelum diterima oleh Wajib Pajak.
“Tahun 2026 ini Bapenda selaku pengelola pendapatan daerah sudah cetak SPPT PPB P2 yang diserahkan ke kampung sampai distrik dan kelurahan, untuk selanjutnya mereka dan petugas bisa di distribusikan ke masyarakat,” ujarnya.
Adapun nilai penetapan PBB P2 tahun ini kata Darius, sebesar Rp 89.411.564.547. Total target tahun ini kata dia mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun lalu. Untuk itulah ia berharap dengan adanya kerja sama dari pihak distrik sampai kampung, target bisa tercapai bahkan lebih.
“Total ini bandingkan tahun 2025 lalu mengalami kenaikan sekitar Rp 1,9 miliar itu yang mau dikejar tahun ini mudah-mudahan kolaborasi dengan kampung kelurahan dan distrik bisa dijalin bahkan melampaui target,” jelasnya.
Lanjut Darius, untuk jumlah sektor pedesaan SPPT sebanyak 7.284 lembar dengan jumlah PBB terutang Rp 1.683.365.826.
Selanjutnya, jumlah sektor perkotaan SPPT : 36,950 lembar dan jumlah PBB terutang Rp 87,728,198,621. Untuk itu, jumlah sektor pedesaan dan perkotaan STTS : 44,234 lembar dengan jumlah PBB terutang Rp 89,441,564,447.
Darius berharap pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung agar SPPT yang sudah diterima hari ini selanjutnya bisa langsung didistribusi secepatnya atau diteruskan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak sehingga mereka bisa bayar lebih awal.
Selain mendistribusikan SPPT diharapkan supaya aparat kampung juga mensosialisasikan kepada masyarakat untuk bisa lebih sadar pajak.
Selanjutnya jika ada kendala di lapangan seperti alamat wajib pajak yang kurang jelas, harga tanah yang naik dan bangunan tidak sesuai dengan SPPT, maka bisa dilaporkan ke Bapenda agar bisa dilakukan perbaikan oleh petugas.
“Sebelum jatuh tempo 31 Agustus Tahun 2026 ini kami harap PBB P2 sudah bisa ditunaikan oleh wajib pajak. Jadi kami juga harap ada dukungan dari masyarakat untuk tetap taat pajak,” pungkas Darius. (Sitha)













