Timika (suaramimika.com) – Masa jabatan 133 kepala kampung, di Kabupaten Mimika telah berakhir. Namun kini memasuki masa perpanjangan, selama dua tahun.
Guna memastikan masa perpanjangan jabatan para kepala kampung ini sesuai dengan aturan, Pemerintah Kabupaten Mimika akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka.
“Selama masa perpanjangan dua tahun ini, kita perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja para kepala kampung,” kata Pj Sekda Mimika, Abraham Kateyau, pada Kamis (12/3/2026).
Evaluasi terhadap kinerja 133 kampung ini sendiri merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala kampung.
“Jadi selama masa perpanjangan tersebut, pemerintah perlu memastikan kinerja kepala kampung tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Untuk melaksanakan proses ini kata Kateyau, pemerintah daerah telah membentuk tim evaluasi yang melibatkan berbagai unsur lintas sektor.
Dimana, tim terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, Kodim, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Tim evaluasi nantinya akan turun langsung ke kampung-kampung untuk melakukan penilaian terhadap sejumlah aspek penting, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan kampung, pelaksanaan program pembangunan, hingga pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan kampung.
Adapun hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi Bupati Mimika, dalam mengambil keputusan terkait kelanjutan masa jabatan kepala kampung.
“Laporan hasil kerja tim harus sudah selesai sebelum akhir Maret. Hasil ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Bupati dalam menentukan langkah selanjutnya,” ungkapnya.
Kepala distrik dinilai memiliki peran strategis sehingga dukungan mereka sangat diperlukan dalam proses evaluasi kinerja kepala kampung ini.
Kepala distrik sendiri yang berhubungan langsung dengan pemerintahan kampung, dan mengetahui kondisi serta kinerja para kepala kampung di wilayahnya masing-masing. (Sitha)













