Info Terbaru

MUI Mimika : Penentuan Awal Ramadan dan Hari Raya Masih Menunggu Sidang Isbat

×

MUI Mimika : Penentuan Awal Ramadan dan Hari Raya Masih Menunggu Sidang Isbat

Sebarkan artikel ini
KH. Muh Amin AR, SAg.

Timika (suaramimika.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menghimbau umat muslim untuk menunggu sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah.

Ketua Umum MUI Mimika KH Muh Amin AR, Kamis (19/3/2026) mengatakan, bahwa sidang isbat memiliki peran penting dalam menyatukan metode hisab dan rukyat serta memberikan kepastian hukum dalam penentuan Ramadan dan hari raya di Indonesia.

Melalui keputusan resmi pemerintah, umat Islam kata Ustadz Amin, diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan tetap menjaga persatuan.

Sidang isbat perlu diadakan oleh Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman resmi dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia.

Sidang ini menyatukan berbagai metode (hisab dan rukyat) dari berbagai organisasi Islam untuk menghindari perbedaan, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi ibadah masyarakat.

Berikut adalah alasan mendetail mengapa sidang isbat diperlukan:
1. Kepastian Hukum dan Pedoman Resmi: Hasil sidang isbat diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama, memberikan landasan hukum yang kuat dan seragam bagi seluruh umat Islam di Indonesia.

2. Menyatukan Perbedaan Metode: Terdapat perbedaan metode (hisab/perhitungan dan rukyat/pengamatan) di antara ormas Islam. Sidang isbat menjadi forum musyawarah untuk mempertemukan data ilmiah dan kesaksian empiris.

3. Kehadiran Negara: Sidang isbat merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mengayomi umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa dan hari raya agar kompak.

4. Mencegah Kebingungan Masyarakat: Dengan adanya satu keputusan resmi, masyarakat mendapatkan pedoman yang jelas dan tidak bingung akibat perbedaan penanggalan.

5. Verifikasi Ilmiah: Sidang ini menggabungkan metode hisab (perhitungan astronomis) dan rukyat (pengamatan hilal) yang dipantau dari berbagai lokasi di Indonesia.

Sidang isbat bukan untuk menandingi salah satu metode, melainkan sebuah praktik tata kelola untuk menghasilkan keputusan kolektif, ilmiah, dan yuridis. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *