Hukum dan Kriminal

Pelaku Curas dan Asusila Mengaku Jambret Untuk Bayar Ijazah Paket C

×

Pelaku Curas dan Asusila Mengaku Jambret Untuk Bayar Ijazah Paket C

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono (Tengah) saat memimpin pres release kasus Jambret dan Asusila.

Timika (suaramimika.com) – Pelaku tindak pidana jambret dan asusila yang berinisial FG (19), yang diamankan tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika kini diamankan di ruang tahanan Polres Mimika guna keperluan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono menjelaskan pelaku FG diamankan pada Kamis (19/3/2026) di Jalan Yos Sudarso.

Menurut Kasat Reskrim pelaku FG diamankan berdasarkan 4 laporan polisi, yang masuk ke Polres Mimika.

“Pelaku mengakui untuk kasus curasnya sebanyak 12 TKP, dan untuk kasus asusila sebanyak 4 TKP,” ucap Kasat Reskrim yang didampingi Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat menggelar press release di Mapolres Mimika pada Jumat (20/3/2026).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menguraikan bahwa dari pengakuan pelaku bahwa, ia melakukan tindak pidana baik jambret maupun asusila seorang diri.

“Dia mengaku main sendiri. Jadi ketika melihat sasaran yang targetnya perempuan, dia lakukan aksinya sendiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Sonic,” jelas AKP Ibnu.

Kasat Reskrim membeberkan bahwa dari pengakuan pelaku FG kalau barang-barang hasil jambret berupa handphone, pelaku jual dan uang dari hasil penjualan itu digunakan untuk membayar ijazah Paket C.

“Masih kita dalami, tapi pengakuan pelaku bahwa uang hasil penjualan barang bukti digunakan pelaku untuk membantu ibunya, dan membayar paket C disalah satu sekolah,” beber AKP Ibnu.

Selain mengamankan pelaku FG, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor merk Honda Sonic 150R warna merah hitam, 1 buah helm KYT warna hitam, 1 buah baju Bola warna merah hitam dan celana pendek warna hitam merk Armour.

Kemudian 2 buah dompet warna coklat dengan merk Pierre Loues dan dompet warna hitam merk Levis, 1 unit handphone merk Realme warna Biru yang dicuri di Jalan Samratulangi pada Bulan Februari 2026.

Selanjutnya 1 unit Tablet Huawei warna putih yabng dicuri di Jalan Cenderawasih depan kantor DPRD pada Bulan Februari 2026, 1 unit handphone merk Redmi warna abu-abu yang dicuri di SP 1 pada Bulan Februari 2026.

Berikutnya 1 unit handphone merk Redmi warna Hijau yang dicuri pada Bulan Februari 2026 di Jalan Budi Utomo ujung, 1 unit handphone merk Samsung warna putih yang dicuri di Jalan Budi Utomo pada Bulan Februari 2026.

Lalu 1 unit handphone merk Infinix warna Abu-abu yang dicuri di Jalan Cenderawasih, SP 3 dekat kuburan dan dijual pada Bulan Februari 2026 di Jalan Irigasi, belakang Arena lama.

Kemudian 1 unit handphone merk Iphone warna Biru yang dicuri di Jalan Budi Utomo ujung pada bulan Februari 2026, 1 unit Iphone 11 warna Hitam dicuri pada Bulan Februari 2026 di Jalan SP 1, Timika.

Selanjutnya 1 unit handphone merk Iphone 11 warna Hitam dicuri pada Bulan Februari 2026, dan 1 unit handphone merk Iphone XR warna Putih dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budi Utomo ujung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.

Sebab itu Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada saat mengendarai sepeda motor.

“Apalagi perempuan, jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan,” papar AKP Ibnu. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *