Hukum dan Kriminal

Timsus Babat Reskrim Polres Mimika Tangkap Pelaku Curas dan Asusila di Timika.

×

Timsus Babat Reskrim Polres Mimika Tangkap Pelaku Curas dan Asusila di Timika.

Sebarkan artikel ini
Pelaku curas dan asusila yang di tangkap di Timika.

Timika (suaramimika.com) — Satuan Reskrim Polres Mimika melalui Tim Khusus Babat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan perbuatan asusila, yang telah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Timika.

Penangkapan pelaku tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., S.I.K bersama Tim Babat.

Pelaku diketahui berinisial FG (19), diduga telah melakukan aksi penjambretan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 TKP berbeda di seputaran Kota Timika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, (19/03/2026) sekitar pukul 13.35 WIT di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Selanjutnya tim Babat langsung bergerak cepat menuju lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku kami amankan saat berada di dalam konter HP depan SMA Negegri 1 Mimika. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” ujar AKP Ibnu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 Sepeda motor merk Honda Sonic 150R warna merah hitam, 1 buah helm KYT warna hitam, 1 buah baju Bola warna merah hitam dan celana pendek warna hitam merk Armour.

Kemudian 2 buah dompet warna coklat dengan merk Pierre Loues dan dompet warna hitam merk Levis, 1 unit handphone merk Realme warna Biru yang dicuri di Jalan Samratulangi pada Bulan Februari 2026.

Selanjutnya 1 unit Tablet Huawei warna putih yabng dicuri di Jalan Cenderawasih depan kantor DPRD pada Bulan Februari 2026, 1 unit handphone merk Redmi warna abu-abu yang dicuri di SP 1 pada Bulan Februari 2026.

Berikutnya 1 unit handphone merk Redmi warna Hijau yang dicuri pada Bulan Februari 2026 di Jalan Budi Utomo ujung, 1 unit handphone merk Samsung warna putih yang dicuri di Jalan Budi Utomo pada Bulan Februari 2026.

Lalu 1 unit handphone merk Infinix warna Abu-abu yang dicuri di Jalan Cenderawasih, SP 3 dekat kuburan dan dijual pada Bulan Februari 2026 di Jalan Irigasi, belakang Arena lama.

Kemudian 1 unit handphone merk Iphone warna Biru yang dicuri di Jalan Budi Utomo ujung pada bulan Februari 2026, 1 unit Iphone 11 warna Hitam dicuri pada Bulan Februari 2026 di Jalan SP 1, Timika.

Selanjutnya 1 unit handphone merk Iphone 11 warna Hitam dicuri pada Bulan Februari 2026, dan 1 unit handphone merk Iphone XR warna Putih dicuri pada bulan Februari 2026 di Jalan Budi Utomo ujung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum.

Pelaku saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *