Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Ungkap Kasus Kepemilikan Narkotika

×

Polres Mimika Ungkap Kasus Kepemilikan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kepemilikan Narkoba yang diamankan di Mapolres Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada Selasa, (31/3/2026).

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Timika, yaitu di Jalan Budi Utomo dan Jalan Irigasi Lorong Palem.

Pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/04/III/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 31 Maret
2026 dan LP/A/05/III/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 31 Maret
2026.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial K (39) dengan barag bukti 4 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, 3 alat hisap sabu-sabu, 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 buah Handphone merk Oppo A5 warna hitam.

Kemudian 1 buah bekas rokok surya, uang tunai Rp. 500.000, dan 1 buah dos kotak warna hitam (jelly box xr).

Berikutnya tersangka MAP (27), bersama 1 buah Handphone merk Infinix X6728 warna Orange.

Lalu tersangka berinisial R (30), bersama barang bukti 1 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, 1 bundel plastik klip bening kecil, dan 1 buah Handphone Vivo Y21T warna biru.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan kronologis kejadian bahwa tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong mendapatkan informasi, terkait peredaran Narkotika yang terjadi di salah satu Rumah yang beralamat di Jalan Budi Utomo Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni K dan MAP.

Kemudian dari pengembangan, polisi juga mengamankan tersangka R.

Ketiga tersangka kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika,” ucap Iptu Hempy. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *