Timika (Suaramimika.com) – Tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ibnu Rudihartono, S..K., S.I.K, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu hotel di seputaran Jalan Cenderawasih, Kota Timika.
Data kepolisian menyebutkan, kejadian pencurian tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/IV/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 April 2026.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, melalui Kasie Humas Iptu Hempy Ona menjelaskan kronologis kejadian bermula saat karyawan pada hotel tersebut, memberitahukan bahwa uang tunai senilai Rp 250 juta yang ada di laci meja kasir telah hilang.
Kemudian saat dilakukan pengecekan CCTV, diketahui juga bahwa pelaku juga mengambil uang yang di isi dalam amplop di sebelah meja kasir senilai Rp 450 juta.
Setelah mendapatkan laporan itu, tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial OP (36).
Pelaku diamankan pada Rabu (1/4/2026) di pertigaan Jalan Cenderawasih dan Jalan Yos Sudarso.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10.821.000.
Kini pelaku OP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna proses hukum lebih lanjut. (Yero)
.















