Kabar Mimika

Perlindungan Pelaku UMKM OAP, Satpol PP Siap Tertibkan Lapak Pedagang Pinang

×

Perlindungan Pelaku UMKM OAP, Satpol PP Siap Tertibkan Lapak Pedagang Pinang

Sebarkan artikel ini
Yulius Koga.

Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan kesiapannya untuk menertibkan lapak pedagang pinang yang berjualan di pinggir jalan, trotoar, dan area yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Timika.

Kepala Dinas Satpol PP, Yulius Koga, Senin (13/4/2026) mengatakan, penertiban ini diprioritaskan pada pedagang non-Orang Asli Papua (non-OAP) yang melanggar aturan yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.

Setelah Perda Nomor 4 Tahun 2026 disosialisasikan kepada pelaku UMKM, besoknya Satpol PP akan menguatkan peran dari tim yang akan melakukan penertiban. Tim terdiri dari Anggota Satpol PP yang berjumlah kurang lebih 50an orang.

“Setelah sosialisasi ini, kami akan cek. Yang kami akan tindak ini penjual pinang, keladi, petatas, buah merah, noken dengan atribut budaya yang non OAP,” ujarnya.

Penertiban akan dilakukan mulai dari wilayah Kuala Kencana sampai di seputaran kota Timika.

Satpol PP kata Koga, sebagai penegak Perda akan menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami punya tugas hanya menindak saja. Hari Rabu nanti kita akan turun melihat, kalau masih ada penjual yang belum taati Perda ini maka akan kami eksekusi,” ungkapnya.

Kata Koga, penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2024Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).

Di mana, kata dia, fokus penertiban sasaran utamanya adalah pedagang pinang non-OAP, meja jualan di trotoar, kios tenda yang memakan badan jalan, kios pulsa kontainer, dan penjual buah yang menggunakan lahan terlarang.

Adapun tujuan penegakkan aturan (Perda) ini adalah untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota, serta melindungi hak ekonomi pedagang lokal (mama-mama Papua) agar penjualan pinang menjadi sumber penghidupan mereka. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *