Hukum dan Kriminal

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Timika

×

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Timika

Sebarkan artikel ini
Dua terduga pelaku curanmor (Duduk) saat diamankan di Polsek Miru.

Timika (Suaramimika.com) – Tim opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru, melakukan pengungkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di jalan Kartini pada Jumat (10/04/26) dini hari.

‎Proses pengungkapan kasus curanmor ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH dan berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku yang disinyalir sebagai komplotan pelaku pencurian yang selama ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Mimika.

Ipda Teguh menjelaskan, kedua terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan satu komplotan yang disinyalir selama ini sering melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Mimika.

‎’Para terduga pelaku yang berhasil diringkus merupakan bagian daripada komplotan yang selama ini sering beraksi di wilayah Timika,” ucap Kanit Reskrim.

‎‎Ia menjelaskan pengungkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan petunjuk CCTV di TKP dan dikembangkan dilapangan.

Dari hasil pengembangan, diamankan kedua terduga pelaku berinisial HBFW alias Nando (16), dan JW alias Moris (18).

Keduanya diringkus di masing-masing kediamannya masing-masing yakni di Jalan Seroja, dan di seputaran Jalan Yos Sudarso.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang telah disembunyikan oleh kedua terduga pelaku di kompleks Singaraja, Kelurahan Kebun Sirih.

‎Kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 11 April 2026.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mimika Baru, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam penanganan kasus, maka Kami akan terus melakukan pengungkapan dan proses hukum hingga proses peradilan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegas Ipda Teguh. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *