Timika (Suaramimika.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Dr. Jefferdian meresmikan dua unit rumah dinas untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang berlokasi di SP3, Jalan Cenderawasih, Timika, tepatnya di belakang rumah dinas Ketua DPR Mimika, pada Sabtu (18/4/2026).
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi.
Pembangunan rumah dinas ini kata Rettob, juga merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayahnya.
“Rumah ini dan yang sebelah, ada dua unit di kompleks ini, tujuannya adalah untuk para pegawai Kejaksaan Negeri Mimika bisa mendapatkan fasilitas yang baik. Kita harap supaya dapat melaksanakan tugas juga dengan baik, supaya jangan pikiran kemana-mana karena semua aman,” ujarnya.
Adapun pembangunan rumah dinas ini kata Rettob, telah direncanakan secara matang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Mimika Tahun 2025 sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi.
“Ini merupakan kerja sama dan rumah ini dibangun dan ini, direncanakan dengan baik dalam DPA Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025 dan kemudian dikerjakan,” ungkapnya.
Bukan hanya kepada kejaksaan saja, namun dukungan serupa sebutnya, juga telah diberikan kepada instansi vertikal lainnya di Mimika, seperti TNI, Polri, hingga lembaga peradilan.
“Dan ini bukan dengan kejaksaan saja, tetapi juga dengan beberapa pihak yang lain yang terus kita kerjasamakan itu hal-hal begini,” jelas Rettob.
Sementara itu, Kajati Papua, Dr. Jefferdian mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Mimika, dalam penyediaan fasilitas bagi jajarannya.
“Yang pertama adalah tentu ucapan terima kasih atas bantuan dari Pak Bupati, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, yang telah menyediakan fasilitas rumah untuk pegawai kami,” kata Jefferdian.
Lanjutnya, fasilitas ini ia harapkan dapat meningkatkan semangat kerja serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Tentu saya berharap teman-teman yang menempati rumah ini dapat bekerja dengan tenang, dapat bekerja lebih semangat lagi. Paling penting adalah semangat untuk memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat Kabupaten Mimika,” jelas
Jefferdian.
Sedangkan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Mimika, Willy Toron mengatakan bahwa dua unit rumah tersebut dibangun dengan anggaran APBD Induk Pemkab Mimika tahun anggaran 2025. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 1,8 Miliar, kemudian nilai kontrak dengan kontraktor pemenang tender senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Proyek pembangunan dua unit rumah dinas ini dibiayai melalui APBD Induk Kabupaten Mimika Tahun 2025 dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.
Nilai kontrak pekerjaan mencapai sekitar Rp1,5 miliar dan dikerjakan oleh CV Sagu Abadi Jaya.
“Kontraktor itu PT.Sagu Abadi Jaya dikerjakan sejak awal Oktober 2025 dan selesai November akhir,” ujar Willy.
Dua unit rumah tersebut dibangun atas lahan milik Kejari Mimika dengan luas bangunan 13 x 7,5 meter. Bagian dalam terdiri dari 3 kamar tidur,ruang tamu,dua kamar mandi dan dapur.
“Lahannya milik Kejari, Pemkab hanya membangun rumahnya,” pungkasnya. (Sitha)















