Hukum dan Kriminal

Polres Mimika Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 1 Miliar Lebih

×

Polres Mimika Musnahkan Narkoba Bernilai Rp 1 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu oleh Polres Mimika.

Timika (Suaramimika.com) – Sat Resnarkoba Polres Mimika, melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Mapolres Mimika pada Senin (11/5/2026).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemkab Mimika, Kejari Mimika, Pengadilan Negeri Kota Timika, BNNK Mimika, Bea Cukai, FKUB Mimika, dan penasihat hukum serta kedua tersangka kepemilikan narkotika berinisial N dan MM.

Wakapolres dalam kesempatan itu mengatakan kasus kepemilikan narkotika itu diungkap pada Kamis (30/4/2026) di beberapa lokasi di Kota Timika.

Wakapolres menjelaskan untuk tersangka N yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap di Jalan Serui Mekar. Sementara tersangka MM, ditangkap di Jalan Matoa.

Dari tangan tersangka N, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 35 paket plastik klip bening kecil.

Sementara tersangka kedua diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 144 paket plastik klip bening kecil, dan 2 paket plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Lanjut Wakapolres, keseluruhan barang bukti tersebut setelah dilakukan penimbangan di laboratorium Forensik Polda Papua, maka diperoleh hasil barang bukti tersangka N sebanyak 35 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 133,3024 gram.

Kemudian disisikan untuk uji laboratoris, berat netto 0,1719 gram, lalu disisikan untuk pembuktian di Pengadilan, berat netto 0,8078 gram.

Sehingga Barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka N yakni berat netto 32,3227 gram.

Selanjutnya barang bukti milik tersangka MM sebanyak 144 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, dan 2 paket plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 389,2727 gram.

Kemudian disisihkan untuk pengujian di laboratoris seberat 0,2240, dan untuk pembuktian di pengadilan seberat 0,7528.

Jadi yang barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik tersangka MM yang dimusnahkan seberat 388,2959 gram.

Sehingga barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan dari kedua tersangka total keseluruhan berat 420,6186 gram.

“Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 420,6186 gram, mendapatkan uang sekitar kurang lebih Rp. 1.050.000.000,” ucap Kompol Junan.

Keseluruhan barag bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih, kemudian dibuang ke dalam parit.

Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 114, Ayat (2) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609, Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *