Timika (Suaramimika.com) – Tailing di klasifikasikan sebagai bahan yang memerlukan pengaturan khusus, karena volumenya yang sangat besar. Hal ini bukan berarti berbahaya secara alami, melainkan semata-mata karena jumlahnya yang signifikan.
Direktur & Executive Vice President Sustainable Development PT Freeport Indonesia, Claus Wamafma mengatakan pengelolaan tailing telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah melalui dokumen AMDAL, serta keputusan gubernur dan bupati.
“Kedepannya, tailing dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan, bukan sekadar limbah,” ujar Claus pada Jumat (5/6/2026).
Kata Claus, tailing dikelola, dan ditempatkan di area yang telah ditentukan secara khusus.
Dilakukan juga pemantauan secara rutin, baik dari aspek fisik maupun kimiawi, untuk memastikan keamanannya.
Pasir tailing telah dikirim dan dimanfaatkan untuk membantu pembangunan di berbagai daerah, seperti Manokwari, Sorong, dan lokasi lainnya.
Dikembangkan pula pemanfaatan dalam bentuk lain, meskipun saat ini belum maksimal mengingat volume yang dihasilkan sangat besar. Pengembangan cara pemanfaatan yang lebih luas, terus dilakukan
Sementara itu, VP President Environmental PT Freeport Indonesia, Gesang Setyadi mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dan pemulihan lingkungan dari pengolahan tailing.
“Selain kelengkapan aspek perizinan dan teknis, hal utama yang kami jalankan adalah melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan lingkungan. Kami bekerja sama dengan sekitar 70 kontraktor yang bertugas mulai dari area Tambang Grasberg, hingga wilayah pesisir. Di kawasan pesisir sendiri, kami memberdayakan sekitar 27 pengusaha lokal, yang berasal dari lima kampung terdampak,” jelas Gesang.
Mereka tambah Gesang, berperan membangun struktur penahan dari bambu. Rencana total panjangnya mencapai 2,7 km, dan sejauh ini sudah terbangun sekitar 80,4 km.
Struktur ini tambahnya, berfungsi menahan sedimen agar mengendap, sehingga lahan tersebut nantinya siap untuk ditanami mangrove.
“Hingga kini, kami telah menanam mangrove, seluas lebih dari 2.100 hektare,” katanya.
Selain itu, di lahan bekas kegiatan penambangan yang sudah distabilkan kondisinya, pihaknya juga telah melakukan penanaman sekitar 600 hektare dengan berbagai jenis tanaman lokal.
“Kami meyakini bahwa keberhasilan pengelolaan lingkungan sangat bergantung pada keterlibatan, dan kerja sama aktif masyarakat setempat,” pungkas Gesang. (Sitha)















