Timika (Suaramimika.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) Semester I Tahun 2016, pada Kamis (18/6/2026) di kantor KPU Mimika di Jalan Hasanuddin.
Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam Surat Dinas KPU Nomor 464/PL.01.1/SD/06/2026 perihal pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPol) pada Semester I Tahun 2026.
Mekanisme ini kata Fransiskus, berlaku umum yakni dalam satu tahun anggaran, pemutakhiran dilaksanakan sebanyak dua kali periode, yaitu semester I bulan Januari, sampai dengan Juni, tahun berjalan dan semester II bulan Juli sampai Desember, tahun berjalan.
“Pembaruan data wajib dilakukan untuk seluruh unsur yang tercatat dalam sistem,” ujar Fransiskus.
Adapun unsur-unsur yang tercatat dalam sistem meliputi keberadaan sekretariat/kantor, alamat lengkap, serta status penguasaan kantor (milik sendiri, sewa, atau pakai).
Kemudian identitas dan masa jabatan pengurus: ketua, sekretaris, bendahara, nomor, tanggal, dan tahun Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus serta data keanggotaan partai politik secara akurat dan terkini.
“Pemutakhiran ini bukan sekadar administrasi, melainkan syarat mutlak guna mempermudah proses verifikasi kelayakan partai politik pada setiap tahapan pemilu. Kelengkapan dan kebenaran data menjadi penentu utama status kelayakan keikutsertaan partai dalam proses demokrasi,” jelas Fransiskus.
Kewajiban ini sebutnya, berlaku bagi seluruh 18 partai politik yang tercatat secara nasional maupun di wilayah Kabupaten Mimika.
Lanjut Fransiskus, dalam pertemuan uan muncul pertanyaan dari Ketua PSI mengenai pentingnya surat pengunduran diri saat anggota partai berpindah ke partai lain.
“Hal ini kami tegaskan jika surat pengunduran diri sangat penting dan wajib diperhatikan. Dokumen tersebut menjadi bukti sah perubahan status keanggotaan, menjamin kejelasan administrasi, serta mencegah pencatatan ganda dalam SIPol,” ungkapnya.
Tanpa status keanggotaan yang jelas dan didukung bukti tertulis, data partai kata dia, menjadi tidak valid dan berisiko menghambat proses verifikasi kelayakan partai.
Dengan demikian, seluruh partai politik diharapkan secara aktif dan tertib menjalankan siklus pemutakhiran semesteran ini, serta menyusun mekanisme internal yang jelas dalam menerima maupun melepas anggota, agar data dalam SIPol selalu akurat, lengkap, dan up‑to‑date.
Kata Fransiskus, pada semester I Tahun 2026 data pemutakhiran belum dapat disajikan.
Sementara itu, pada semester II Tahun 2025 dari seluruh partai politik, tercatat hanya 7 partai yang telah melaksanakan pemutakhiran data melalui SIPol, yaitu NasDem, Gelora, PKS, Demokrat, PSI, Partai Garuda, dan Partai Umat.
Sementara itu, Partai Gerindra, dan Golkar seharusnya juga melakukan pembaruan data, mengingat terdapat kekosongan jabatan ketua.
Terkait hal ini, sebagaimana disampaikan jika Golkar berencana menyelenggarakan musyawarah dalam waktu dekat.
Sehingga diharapkan pada semester II mendatang partai ini sudah dapat menyelesaikan, dan melaporkan pemutakhiran datanya di SIPol. Adapun untuk Gerindra, hingga saat ini belum ada informasi terkait rencana tindak lanjut pelaksanaannya.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar seluruh partai politik memenuhi kewajiban pemutakhiran semesteran demi kelancaran proses verifikasi kelayakan partai,” tambahnya.
Sementara Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Dr. Agustinus Tutupahar, MH mengatakan, pemutakhiran data partai politik melalui SIPol merupakan upaya berkelanjutan KPU guna menjamin tersedianya data kepartaian yang akurat, lengkap, dan selalu mutakhir.
Keberhasilan pelaksanaannya sangat bergantung pada komitmen serta kerja sama aktif seluruh partai politik dalam memperbarui data tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam diskusi hari ini, kata Agus ada beberapa pertanyaan yang muncul terbatas pada dua pokok bahasan yakni mekanisme perpindahan keanggotaan.
“Ketika pengurus atau anggota meninggalkan partai lama dan bergabung ke partai baru hal ini menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi seperti surat pengunduran diri untuk menjaga kejelasan status keanggotaan dan mencegah pencatatan ganda,” jelas Agus.
Ada juga pertanyaan soal pemanfaatan media sosial resmi KPU terkait keaktifan dan partisipasi partai melalui kanal resmi seperti akun Facebook KPU.
“Kami menegaskan meskipun saat ini kita berada dalam masa non‑tahapan pemilu, KPU tetap rutin memperbarui informasi kegiatan dan kebijakan setiap pekan. Kami mengajak seluruh unsur partai politik baik pengurus, kader, maupun simpatisan untuk turut berperan aktif: menyampaikan kritik, saran, masukan, maupun pendapat secara konstruktif melalui media sosial resmi tersebut,” kata Agus.
Hal ini tambahnya menjadi wujud kolaborasi yang memperkuat integritas sistem demokrasi dan administrasi kepartaian di wilayah Kabupaten Mimika dan sekitarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Hukum dan Sengketa, Bawaslu Mimika, Arfa menyebut jika ebagaimana hasil pemantauan terakhir per hari Senin, tanggal 15 bulan berjalan, masih tercatat beberapa partai politik yang belum melengkapi pemutakhiran datanya dalam SIPol.
“Sejalan dengan penegasan dari Kepala Divisi Teknis, kami kembali mengingatkan seluruh pengurus partai politik untuk memperhatikan dua hal utama berikut yakni kelengkapan data sekretariat,” jelasnya.
Masih ditemukan ketidaksesuaian pada status dan masa sewa kantor sekretariat. Banyak yang tercatat masa sewanya sudah berakhir pada tahun 2024 maupun 2025. Hal ini wajib diperjelas dan diperbarui segera baik status kepemilikan, perpanjangan sewa, maupun pemindahan lokasi lengkap dengan bukti pendukung yang sah.
Di wilayah Timika tambah masih cukup banyak partai politik yang belum menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) tingkat kabupaten, sehingga susunan pengurus belum diperbarui.
“Selain itu, kami tekankan kembali pemenuhan syarat keterwakilan perempuan sekurang‑kurangnya 30 persen dalam kepengurusan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan,” paparnya.
“Sesuai arahan, mulai tanggal 25 bulan berjalan ke atas, KPU akan melakukan pemantauan ulang menyeluruh. Oleh karena itu, kami berharap seluruh data baik sekretariat, pengurus, maupun persyaratan keterwakilan perempuan sudah selesai diinput ke dalam SIPol sebelum tanggal 25,” pungkas Arfa. (Sitha)
















