Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Berat di KM 9 Dibekuk Tim Babat Polres Mimika

×

Pelaku Penganiayaan Berat di KM 9 Dibekuk Tim Babat Polres Mimika

Sebarkan artikel ini
Proses penangkapan pelaku penganiayaan berat di Jalan Poros Mapurujaya, Timika pada Senin (20/7/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Tim Babat Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Setelah tim Babat Satreskrim Polres Mimika melakukan serangkaian penyelidikan, maka pelaku berhasil diamankan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11.

Ads

Penangkapan pelaku yang bersinisial EFP (42) itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /B /754 /VII /2026 /SPKT /POLRES MIMIKA /POLDA PAPUA TENGAH, Tanggal 13 Juli 2026

Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangannya menyebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, (13/7/2026) lalu Jalan Poros Mapurujaya KM 9.

Kata Kasie Humas, berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang berinisial YC mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku EFP.

Akibatnya korban harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika, untuk mendapatkan perawatan intensif.

Iptu Hempy menguraikan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa motif penganiayaan dipicu oleh persoalan sepeda motor milik pelaku EFP yang dipinjam oleh korban YC namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam.

“Saat melakukan aksinya, pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol,” ungkap Kasie Humas pada Selasa (21/7/2026).

Sementara itu, pelaku EFP mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya.

“Kami dari Polres Mimika menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Hempy.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum, dan menghindari tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana. (Yero)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *