Politik

KPU Mimika Pastikan Seluruh Hak Pilih Karyawan Pada Pemilu 2029 Terpenuhi

×

KPU Mimika Pastikan Seluruh Hak Pilih Karyawan Pada Pemilu 2029 Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Suasana Rakor KPU Mimika, dengan PT Freeport Indonesia dan privatisasi mengenai pemutakhiran daftar pemilih di Lokasi Khusus, Rabu (22/7/2026).

Timika (Suaramimika.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika memastikan seluruh hak pilih karyawan PT Freeport Indonesia dan privatisasinya dapat dilaksanakan sepenuhnya, baik pada Pemilu Nasional maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029 mendatang.

Untuk memastikan hak para karyawan dalam Pemilu ini, KPU menggelar rapat Koordinasi dengan PT Freeport Indonesia dan 18 privatisasinya terkait pemutakhiran data pemilih pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Lokus) di area kerja PT Freeport Indonesia, Rabu (22/7/2026) di Ruang Rapat KPU Jalan Hasanuddin.

Ads

Plh Ketua KPU Mimika, Agustinus Tutupahar mengatakan, pada rapat koordinasi ini, bersama-sama disepakati jika ada jaminan mutlak seluruh pihak yakni KPU Kabupaten Mimika, PT Freeport Indonesia, perusahaan kontraktor, dan mitra/privatisasi yang bertekad bulat dan menjamin tidak ada keinginan atau upaya sedikitpun untuk menghalangi atau menghilangkan hak pilih karyawan.

“Tidak terbersit sedikitpun dari perusahaan baik Freeport, kontraktor, privatisasi untuk menghilangkan hak pilih daripada karyawan. Artinya dengan koordinasi ini mereka menjamin bahwa hak pilih karyawan itu betul-betul akan dipakai pada saat pemilu nanti, baik itu Pemilu legislatif maupun Pilkada,” ujar Agus.

Dalam Rakor ini, Agus mengungkapkan jika disepakati 10 poin yang dituangkan dalam berita acara. Kemudian, berita acara ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

Adapun 10 poin kesepakatan yaitu pertama, dengan adanya mobilitas karyawan yang tinggi sering terjadi perpindahan lokasi, rotasi, mutasi, dan pola kerja roster yang berubah-ubah sehingga data cepat kedaluwarsa.

Ke dua, perubahan status ketenagakerjaan dari karyawan baru, mengundurkan diri, pensiun, PHK, dan kontrak berakhir.

Kemudian, banyaknya perusahaan kontraktor yang tersebar membutuhkan koordinasi kuat dan format data yang seragam serta valid.

Poin selanjutnya, ketidaktepatan data kependudukan karena NIK tidak valid, perubahan alamat, status perkawinan, atau data belum diperbarui di Dukcapil.

Ada juga persoalan karyawan masih tercatat di daerah asal sekaligus masuk dalam daftar lokasi khusus, keterlambatan penyerahan data dengan mnghambat penyusunan daftar pemilih yang akurat tepat waktu.

Poin ke tujuh, perlindungan data pribadi dengan menyepakati untuk menjaga kerahasiaan data karyawan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ke delapan, adanya saluran komunikasi, diperlukan penunjukan PIC Khusus dari PT Freeport dan masing-masing perusahaan kontraktor.

Sembilan, masih ada keterbatasan pemahaman, belum seluruh karyawan paham mengenai mekanisme dan syarat penggunaan hak pilih di TPS Khusus.

Terakhir, kepatuhan regulasi karena pentingnya ketaatan seluruh pihak terhadap jadwal pemutakhiran dan peraturan pemilu.

“Segera menunjuk petugas penghubung (PIC) tetap di setiap perusahaan untuk komunikasi efektif dengan KPU,” jelasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan menyebut, wilayah Papua sering menghadapi tantangan hukum dan perselisihan hasil pemilu hingga ke Mahkamah Konstitusi, terutama pada TPS lokasi khusus.

Terlaksananya hak pilih ini secara utuh bergantung pada 4 pilar utama yakni penyerahan data calon pemilih yang tepat waktu dan dimutakhirkan terus-menerus (terutama mengikuti perubahan jadwal/roster kerja), pemberian akses penuh kepada petugas pemilu mulai dari pendataan, dilakukan minimal 6 bulan sebelum hari H.

Sosialisas dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh dan penyelarasan jadwal pemungutan suara dengan jadwal kerja karyawan. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *