Timika (Suaramimika.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Mimika terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros SP 9, Kabupaten Mimika, pada Sabtu, (11/7/2026) lalu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor, berinisial M.T meninggal dunia di TKP akibat mengalami pecah kepala.
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak melalui Kasie Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menyebut dalam proses penyelidikan, penyidik Satlantas Polres Mimika telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui bahwa sesaat setelah kejadian terdapat kendaraan truk trailer yang melintas dari arah SP 9 menuju Pelabuhan Poumako.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik memanggil dan memeriksa dua pengemudi trailer, yang diketahui melintas di lokasi kejadian pada waktu tersebut,” kata Iptu Hempy.
Kemudian ia menjelaskan, dari keterangan pengemudi pertama berinisial EN bahwa saat melintas melihat ada pohon yang melintang di badan jalan di jalur kiri, kemudian menghindar ke jalur kanan.
Namun setelah melewati pohon, truk trailer yang dikemudikan EN menyeret sepeda motor.
“Pengemudi mengetahuinya setelah menghentikan mobilnya, dan turun dari atas trailer dan melihat di sebelah kanan ada sepeda motor,” ungkap Kasie Humas.
Sementara itu, keterangan sopir truk trailer kedua berinisial MA , menjelaskan bahwa saat melintas melihat ada pohon melintang di badan jalan beserta sepeda motor, namun tidak melihat ada orang yang tergeletak di badan jalan.
Setelah melewati pohon tumbang, pengemudi trailer pertama menghubungi dan menyampaikan bahwa sempat melewati pohon tumbang namun tidak melihat ada orang, setelah sampai di Pelabuhan Pomako, barulah mendengar kabar bahwa ada korban kecelakaan di sekitar jalan Poros SP 9.
Iptu Hempy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menyimpulkan bahwa kedua pengemudi truk trailer tidak memperhatikan kondisi jalan secara optimal saat melintasi lokasi yang terdapat pohon tumbang.
“Trailer pertama diketahui menyeret sepeda motor korban sekitar 10 meter, tanpa mengenai tubuh korban. Sementara itu, trailer kedua diduga melindas tubuh korban yang berada di badan jalan, sehingga mengakibatkan luka fatal pada bagian kepala dan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.
Kata Kasie Humas sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Mimika telah mengamankan kedua truk trailer beserta kedua pengemudinya, untuk proses lebih lanjut. (Yero)
















