Timika (Suaramimika.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengingatkan seluruh warga untuk segera melaporkan adanya pangkalan minyak tanah yang tidak melayani sesuai zona wilayahnya.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani mengatakan, warga dapat melaporkan jika menemukan dugaan adanya pangkalan minyak tanah yang lebih mengutamakan penjualan ke luar daerah Timika atau kepada pedagang eceran sehingga menyulitkan kebutuhan rumah tangga warga.
“Silahkan ya masyarakat bisa melapor disertai dengan foto dan video aktivitas pangkalan tersebut sebagai bukti, supaya kami bisa segera mengambil tindakan,” tegas Sabelina, Selasa (28/7/2026).
Pihaknya kata Sabelina, telah menerima berbagai laporan terkait perilaku tidak wajar dari sejumlah pangkalan minyak tanah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
Sampai saat ini terdapat kurang lebih 200 pangkalan minyak tanah resmi yang tersebar di wilayah Kabupaten Mimika. Jumlah ini merupakan bagian dari jaringan distribusi yang dikelola oleh para agen, di mana satu agen dapat membawahi hingga 50 pangkalan.
Disperindag ungkap Sabelina, Mimika secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh pangkalan tersebut.
“Jika ada keluhan dari masyarakat, kami akan selalu menggelar rapat evaluasi bersama seluruh pemilik pangkalan untuk mencari solusi dan penegakan aturan,” jelas Sabelina.
Ancaman penutupan bagi pangkalan yang melanggar aturan bukanlah sekadar omong kosong. Bukti nyata telah diberikan oleh dinas terkait sebelumnya.
“Kita sudah pernah menutup salah satu pangkalan di wilayah SP4 karena tidak mentaati ketentuan. Jadi, jangan ragu bagi warga Timika untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Disperindag Mimika tambah Sabelina, berharap distribusi minyak tanah bersubsidi dapat berjalan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat lokal, bukan untuk dikomersialkan ke luar daerah atau dijual bebas tanpa kontrol. (Sitha)
















