Timika (Suaramimika.com) – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh kendaraan angkutan material untuk menutup muatan dengan terpal.
Kepala Bidang (Kabid) Darat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika, Mikael Orun menyampaikan, kebijakan ini lahir menyusul maraknya ceceran tanah, pasir, batu, dan material konstruksi di jalan raya yang memicu kecelakaan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Surat edaran sudah diterima, dalam edaran yang ditandatangani Bupati Mimika Johannes Rettob, ditegaskan bahwa setiap truk pengangkut material wajib, menutup muatan dengan terpal agar tidak tercecer di jalan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Bukan hanya itu, ia menyebut dalam surat edaran pun setia truk harus enyusun muatan sesuai kapasitas tanpa melebihi tonase yang ditetapkan serta sopir harus menggunakan kendaraan layak jalan untuk menjamin keselamatan.
“Surat ini sudah di edaran, dan apabila ada pelanggaran maka Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Polres Mimika yang akan bertindak sebagai pihak berwenang dalam menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Mikael.
Dalam surat edaran dituliskan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga kebersihan lingkungan, serta mencegah kerusakan jalan akibat material yang tercecer. (Sitha)
















