Timika (Suaramimika.com) – Usai disosialisasikan mulai awal bulan Agustus, hari ini (Senin), pemberlakukan aturan ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar di seluruh SPBU Timika mulai dilakukan.
Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan, aturan ganjil-genap pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar ini dilakukan dengan tujuan agar pembagian BBM subsidi lebih merata dan semua masyarakat dapat memperolehnya, tidak menumpuk pada hari tertentu.
Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap ini dilakukan sesuai dengan hari yakni Plat Nomor yang dilayani pada Hari Senin dan Rabu adalah Plat nomor ganjil. Sementara itu, pada Hari Selasa, Kamis dan Sabtu untuk Plat nomor genap.
Pemberlakuan ganjil-genap ini sendiri didasari dengan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan BBM Bersubsidi di Kabupaten Mimika.
“Secara umum masyarakat mulai beradaptasi dan antrean berjalan lebih tertib dibanding sebelumnya,” ujar Bupati Rettob, Senin (10/8/2026).
Sebelum diberlakukan, pihak aparat kepolisian menemukan adanya pelanggaran yakni ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dan menjadikan BBM subsidi sebagai barang dagangan.
Menindaklanjuti persoalan ini, dari informasi aparat kepolisian, sudah ada penanganan hukum. Beberapa kasus telah diproses oleh pihak Kepolisian.
Agar pelaksanaan kebijakan ganjil-genap ini bisa berlangsung dengan tertib, kata Rettob, pihaknya bersama tim akan terus melakukan pemantauan dan mengevaluasi secara berkala apakah berjalan sesuai harapan atau masih perlu perbaikan dan penegasan kembali.
“Kami berharap seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan bekerja sama dan kooperatif dengan aturan ini. Ini dibuat bukan untuk menyulitkan, tetapi justru agar semua mendapat jatah tidak ada yang kehabisan, tidak ada yang ditumpuk di satu tangan. Kalau kita semua patuh, antrean tertib, dan setiap orang mendapat bagiannya, maka kita semua yang diuntungkan. Mari kita biasakan tertib bersama,” jelas Rettob.
Tim gabungan kata Rettob, akan terus melaksanakan pengawasan rutin setiap hari.
Nantinya hasil pemantauan dicatat dan dievaluasi bersama secara berkala.
Jika dipatuhi dengan baik maka akan dilanjutkan dan dipertahankan.
Namun, jika masih banyak pelanggaran, tahap penindakan akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Sabelina Fitriani mengatakan, kebijakan ganjil-genap pengisian BBM jenis biosolar ini sudah beroperasi di 4 SPBU yakni SPBU 2, SPBU Nawaripi, SPBU Hasanuddin dan SPBU Kilometer 8.
Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan ini, Disperindag bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Mimika, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satuan Lalu Lintas (perwakilan), Pengelola SPBU dan Pertamina sudah melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Secara umum kondisi masih lancar dan tertib. Hari pertama ini terjadi penyesuaian arus kendaraan: seluruh truk dialihkan dan dilayani di SPBU 2, sedangkan bus dilayani di SPBU Nawaripi,” ungkap Sabelina.
Akibat pengalihan tersebut, lanjutnya, terjadi kepadatan antrean di SPBU 2. Namun ini kata Sabelina, bersifat penyesuaian awal.
Untuk melakukan pengawasan, tambahnya, minggu ini akan dilakukan pemantauan dan pengawasan lanjutan.
Pertamina dan pengelola SPBU juga wajib melakukan pengawasan internal di masing-masing stasiun, memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh pengguna yang berhak dan tidak dialihkan.
“Diharapkan dukungan dan kepatuhan seluruh masyarakat serta pengguna kendaraan, khususnya pengguna Biosolar untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar pelayanan berjalan tertib dan merata,” pungkas Sabelina. (Sitha)














