Kabar Mimika

Bulan Agustus 2026 PTSP Mimika Terbitkan 1.212 NIB

×

Bulan Agustus 2026 PTSP Mimika Terbitkan 1.212 NIB

Sebarkan artikel ini
Foto bersama DPMPTSP Mimika, narasumber dan para pelaku usaha.

Timika (Suaramimika.com) – Iklim investasi di Kabupaten Mimika terus berkembang pesat. Hal ini terbukti dari data, hingga Agustus 2026 telah diterbitkan 1.212 Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Hendrikus Hayon menyampaikan, seluruh urusan perizinan saat ini telah terpusat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Dulu, apabila pelaku usaha ingin mengurus perizinan, harus berpindah-pindah dari satu OPD ke OPD lainnya memakan waktu, tenaga, dan biaya. Kini, pelayanan perizinan kita sudah jauh lebih baik dan terpadu,” ujar Hendrikus.

Ke depannya, seluruh OPD teknis kata Hendrikus, wajib terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan semakin cepat, semakin mudah, dan semakin ramah bagi setiap pelaku usaha di Kabupaten Mimika.

Kata Hendrikus, kemudahan perizinan bukan berarti tanpa pengawasan. Pemerintah terus melakukan pengawasan kegiatan berusaha berbasis risiko, guna memastikan pelaksanaan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memantau perkembangan usaha, realisasi penanaman modal, serta pemenuhan seluruh kewajiban yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam membangun ekosistem investasi dan lingkungan usaha yang legal, tertib, dan aman, para pelaku usaha wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik persyaratan dasar perizinan berusaha maupun perizinan berusaha berbasis risiko itu sendiri.

Setiap langkah yang diambil haruslah sesuai aturan, agar usaha tumbuh sehat dan berkelanjutan.

“Realisasi investasi pada Triwulan II dan Semester I Tahun 2026 saja telah mencapai Rp6,33 Triliun. Angka ini membuktikan bahwa Kabupaten Mimika memiliki potensi dan daya tarik investasi yang terus meningkat dan dipercaya oleh dunia usaha,” ungkapnya.

Potensi besar ini tambahnya, harus dikelola dengan sebaik-baiknya melalui pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *