Kabar Mimika

Penerima Pupuk Subsidi di Timika Terdaftar Sebanyak 2.591 Petani

×

Penerima Pupuk Subsidi di Timika Terdaftar Sebanyak 2.591 Petani

Sebarkan artikel ini
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DTPHP Mimika, Abdul Haris Sudharmono bersama petani.

Timika (Suaramimika.com) – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika menegaskan jika penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani wajib sesuai dengan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DTPHP Mimika, Abdul Haris Sudharmono menyampaikan, saat ini terdata sebanyak 2.591 petani yang tergabung dalam 190 kelompok tani sebagai penerima pupuk subsidi dari pemerintah pusat.

“Pupuk subsidi yang datang ini susunan kebutuhanya dan jumlahnya juga sudah berdasarkan data petani dalam RDKK. Jadi pupuk subsidi tersebut harus diberikan kepada petani yang terdaftar saja,” ujar Haris, Jumat (21/8/2026).

Alokasi pupuk subsidi yang didatangkan distributor dan pengecer telah disesuaikan dengan kebutuhan petani berdasarkan RDKK.

Untuk itulah, pupuk tersebut wajib disalurkan dan diserap oleh petani yang telah terdaftar dan tidak dapat dialihkan secara sembarangan kepada petani lain.

Daftar RDKK sendiri kata Haris, disusun bersama penyuluh pertanian. Data ini juga diperbarui setiap tahun untuk menyesuaikan perkembangan jumlah dan kebutuhan petani.

“Kelompok tani juga harus terdaftar dalam sistem Kementerian Pertanian agar dapat menjadi dasar penerima pupuk subsidi maupun berbagai program bantuan pertanian lain,” jelas Haris.

Adapun penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Mimika dilakukan melalui satu distributor dan 11 pengecer yang tersebar di lima distrik, yakni Iwaka, Wania, Mimika Baru, Mimika Timur dan Kuala Kencana dengan jenis pupuk antara lain urea, NPK dan pupuk organik.

Lanjut Haris, saat ini masih terdapat petani yang belum dapat menerima pupuk subsidi karena belum tergabung dalam kelompok tani. Ini terutama terjadi pada petani musiman yang baru mulai menggarap lahan di sekitar rumah maupun lahan kosong.

“Ada banyak petani-petani yang musiman, yang tidak terdaftar di kelompok tani. Tiba-tiba menanam di samping rumah, tanah-tanah kosong, itu petani-petani yang baru dan belum terdaftar di RDKK,”kata Haris.

Melihat persoalan ini, DTPHP tambah Haris, akan diupayakan pemenuhannya.

Sementara itu, dengan adanya penyebaran pupuk bersubsidi yang sudah berjalan dengan baik selama ini, Haris memberi apresiasi kepada para distributor dan pengecer yang telah mendatangkan pupuk terlebih dahulu menggunakan dana mereka sendiri.

“Pupuk bersubsidi yang didatangkan distributor dan pengecer ini sudah dibayar terlebih dahulu. Maka petani juga wajib menyerap sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan di RDKK,” pungkas Haris. (Sitha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *